PWNU Jatim Resmi Laporkan Trans7 ke Polda Jatim Buntut Tayangan Xpose Uncensored yang Lecehkan Kyai dan Pesantren
- Syamsul Huda/tvOne
Surabaya, tvOnenews.com - Gelombang reaksi atas penayangan konten yang melecehkan kyai dan pesantren di salah satu tv nasional swasta Trans7 terus terjadi.
Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Jawa Timur melaporkan Trans7 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Kamis (16/10).
Laporan itu buntut tayangan Xpose Uncensored yang tayang di Trans7 pada Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
Tayangan itu dinilai mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap kyai, santri, dunia pesantren dan Nahdlatul Ulama (NU).
- TikTok/haluanmedia
Ketua LPBH PWNU Jatim Sullamul Hadi mengatakan, kedatangannya bersama tim ke SPKT Polda Jatim melaporkan ujaran kebencian terkait tayangan yang ada di Trans7.
"Yang kita tahu itu sangat merugikan tidak hanya kiai, tidak hanya santri tidak hanya pesantren tetapi Nahdlatul Ulama juga menjadi pihak yang merasa sangat kecewa terhadap apa yang dilakukan oleh Trans7. Dua-duanya (dilaporkan). Jadi kita melaporkan perorangan kemudian korporasinya juga," ujarnya, Kamis (16/10).
Dia menambahkan, terkait laporan yang sudah disampaikan ada dua poin intinya. Pertama pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE dan kedua terkait Undang-undang penyiaran.
"Yang masing-masing konsekuensinya kita berharap proses hukum kemudian dilakukan oleh pihak yang berwenang kita berharap agar betul-betul serius karena ini menjadi atensi nasional," sebutnya.
Guna menguatkan laporan, tim LPBH PWNU Jawa Timur, menyertakan barang bukti flasdisk berisi video tayangan konten Expose Uncensored yang ditayangkan Trans7 pada Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30.
Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Jatim berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1476/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 16 Oktober 2025 pukul 10.30. PWNU juga berkomitmen akan mengawal kasus hingga tuntas.
Sementara terkait permintaan maaf baik secara tertulis, ataupun terbuka melalui media yang sudah disampaikan pihak Trans7, termasuk permintaan maaf yang dilakukan perwakilan manajemen Trans7 ke pesantren Lirboyo, LPBH PWNU Jatim menegaskan, bahaw permintaan mamaf tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang tengah ditempuh saat ini. (sha/muu)
Load more