News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Dua Petinggi Bandung Zoo Diwarnai Isak Tangis, Raden Bisma dan Sri Devi Terbukti Tilep Uang Rp25,5 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola Bandung Zoo dengan 7 tahun penjara..
Jumat, 17 Oktober 2025 - 02:27 WIB
Suasana haru menyelimuti ruang sidang Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (16/10/2025.
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Bandung, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola Bandung Zoo dengan 7 tahun penjara.

Mereka adalah Raden Bisma Batakoesoema dan Sri Devi usai terbukti menilap uang sewa Bandung Zoo senilai Rp25,5 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah keluarga terdakwa tak kuasa menahan tangis, bahkan salah satu kerabat dilaporkan pingsan saat majelis hakim membacakan vonis terhadap dua petinggi YMT tersebut.

Selain pidana penjara, keduanya juga dikenai denda Raden Bisma sebesar Rp10 miliar, dan Sri sebesar Rp10 miliar.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (16/10/2025.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (16/10/2025.
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

 

Meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara, vonis ini tetap menyisakan kepedihan di pihak keluarga.

Tangis pecah tak terbendung, dan salah satu kerabat terdakwa harus dipapah keluar oleh petugas keamanan usai pingsan di ruang sidang.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik Pemerintah Kota Bandung tanpa membayar sewa selama bertahun-tahun.

Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Kuasa hukum terdakwa, Efran Helmi Juni, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, namun tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

"Kami menghormati putusan ini. Namun tentu akan kami pelajari lebih lanjut untuk menentukan sikap ke depan," kata Efran kepada awak media.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat sejak 2021, setelah adanya temuan audit dari Pemerintah Kota Bandung dan laporan masyarakat terkait status lahan seluas 14 hektare yang selama ini dikelola oleh YMT.

Lahan yang berada di kawasan Tamansari itu sejatinya merupakan aset milik Pemkot Bandung, yang dikerjasamakan pengelolaannya dengan YMT sejak puluhan tahun lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun dalam perjalanannya, YMT diduga tidak membayar sewa lahan dan secara sepihak menyewakan sebagian area untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi dari pemerintah. (cep/muu)

tvonenews
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT