KPK Buka Lowongan PNS untuk 6 Jabatan Strategis, Seleksi Terbuka akan Mulai 20 Oktober
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka peluang karier langka bagi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS di seluruh Indonesia.
Lembaga antirasuah ini sedang mencari pejabat terbaik untuk mengisi enam posisi strategis yang saat ini masih kosong.
Salah satu jabatan penting yang dibuka adalah Direktur Penyelidikan, yaitu posisi yang berperan langsung dalam pengungkapan kasus korupsi.
Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat fungsi kelembagaannya di bidang penindakan, pencegahan, hingga pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.
Proses seleksi dilakukan secara terbuka, memberi kesempatan bagi ASN/PNS berprestasi di berbagai instansi untuk berkontribusi di KPK.
“Terdapat enam jabatan strategis yang saat ini kosong dan akan diisi melalui seleksi terbuka, yaitu Kepala Biro Hukum, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, serta Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi,” ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Cahya menjelaskan bahwa keenam jabatan tersebut merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II.
Posisi-posisi ini dianggap krusial karena mendukung fungsi utama KPK, yakni pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, serta pendidikan dan pelibatan masyarakat.
Ia menambahkan, pelaksanaan seleksi mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Proses seleksi terbuka ini akan dimulai pada 20 Oktober 2025 dan ditargetkan selesai dengan pengumuman hasil pada akhir Desember 2025.
Untuk dapat mengikuti seleksi, peserta wajib berstatus PNS aktif dengan rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik. Selain itu, kandidat harus memiliki pengalaman relevan minimal lima tahun, pangkat sekurangnya pembina tingkat I atau eselon IV/b, serta pendidikan minimal sarjana (S1).
“Khusus untuk posisi Kepala Biro Hukum, pelamar wajib S1 Ilmu Hukum. Adapun para pelamar hanya dapat memilih satu jabatan dari enam posisi yang tersedia,” jelas Cahya.
Ia juga menyampaikan bahwa informasi detail mengenai persyaratan dan tahapan seleksi dapat diakses publik mulai 20 Oktober 2025 melalui laman resmi asnkarier.bkn.go.id dan rekrutmen.kpk.go.id.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama, Ranu Mihardja, menerangkan bahwa tim panitia seleksi (pansel) terdiri atas unsur internal dan eksternal KPK. Komposisi ini dirancang untuk menjaga transparansi dan objektivitas proses seleksi.
Adapun anggota panitia seleksi eksternal meliputi:
1. Sang Made Mahendra Jaya (Irjen Kementerian Dalam Negeri)
2. Dhahana Putra (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum)
3. Pratama Dahlian Persada (Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC)
4. Sudharmawati Ningsih (Pejabat Mahkamah Agung)
5. Heru Susetyo (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
6. Ranu Miharja (mantan Jaksa dan mantan Deputi KPK, atau konsultan)
7. Gandjar L. Bonaparta (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
8. Taufik Rachman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
9. Judhi K. (Transparency International Indonesia, SPAK)
Panitia Seleksi Internal
10. Wawan Wardiana (Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat)
11. Asep Guntur Rahayu (Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi)
12. Eko Marjono (Deputi Informasi dan Data)
13. Haerudin (Kaset Dewas)
14. Agung Yudha (Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi)
15. Aminuddin (Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring)
Langkah KPK membuka rekrutmen posisi langka secara terbuka ini dinilai sebagai wujud transparansi lembaga dalam mencari pemimpin profesional, berintegritas, dan kompeten. (ant/rpi)
Load more