Terungkap! Ini Peran 9 Pelaku Penyekapan-Penganiayaan Bermodus Jual Mobil Mewah di Pondok Aren
- tvOnenews/Rika Pangesti
Jakarta, tvonenews.com - Satu per satu peran para pelaku dalam kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa empat korban di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mulai terkuak.
Teranyar, Polda Metro Jaya menetapkan 9 orang tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda dalam skenario kejahatan yang melibatkan penyekapan, penyiksaan, hingga dugaan pemerasan dengan kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang berhasil melarikan diri dan membuat laporan ke Polda pada Senin (13/10/2025).
Dari laporan itu, tim Subdit Resmob Ditreskrimum langsung bergerak cepat, mengamankan tiga korban lain yang sempat viral dalam rekaman video penyiksaan.
“Total ada sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, masing-masing ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Brigjen Ade Ary, Kamis (16/10).
Polisi mengurai peran para pelaku yang ternyata bekerja sistematis, mulai dari otak hingga eksekutor.
1. MAM (41) sebagai koordinator lapangan sekaligus otak perencanaan. Ia menyiapkan mobil, menyiksa, sekaligus memeras korban.
2. NN (52) berperan memancing korban melalui modus jual-beli mobil, lalu ikut memeras korban.
3. VS (33) menyuruh merekam video penyiksaan yang viral, menyiksa korban, serta menjaga agar korban tak melarikan diri.
4. HJE (25) menjadi eksekutor, turut memukul dan menyiksa korban di lokasi penyekapan.
5. S (35) eksekutor lain yang ikut menganiaya dan menyediakan rumah untuk menahan korban.
6. APN (25) bertugas merekam seluruh proses penyiksaan, sekaligus membantu membawa korban sejak awal penculikan.
7. Z (34) juga ikut menyiksa korban selama disekap.
8. I (laki-laki) berperan ganda sebagai koordinator lapangan dan eksekutor, juga menyediakan kendaraan yang digunakan menculik korban.
9. MA (39) pemilik rumah penyekapan di kawasan Tangerang tempat korban disekap dan diduga disiksa.
*Modus Jual Mobil Berujung Penyekapan*
Polda mengungkap, peristiwa bermula saat korban dan istrinya hendak membeli mobil dari salah satu pelaku, NN.
Mereka bertemu di sebuah angkringan di Jagakarsa pada Sabtu malam (11/10). Setelah membayar uang muka sebesar Rp49 juta melalui transfer, korban disergap oleh kelompok pelaku.
Load more