Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Pemerintah Komitmen Kelola Tambang untuk Rakyat
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia harus dikelola dengan baik untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam gelaran Mineral & Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta, Rabu (15/10).
“Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” kata Bahlil.
Bahlil menjelaskan bahwa arah kebijakan pengelolaan tambang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan soal menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.
“Yang selalu menjadi arahan Presiden kita bahwa sumber daya alam kita, tambang kita, dalam pengelolaannya, jangan kita pikir kita habiskan sekaligus, kita harus ingat bahwa ada generasi kita berikutnya. Yang kita harus lakukan dengan baik, dengan lingkungan yang baik, dengan proses-proses yang memenuhi kaidah aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerataan Ekonomi Melalui Hilirisasi
Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menyoroti pentingnya pemerataan ekonomi hingga ke daerah-daerah. Salah satu strategi yang ditempuh pemerintah, yakni melalui hilirisasi sektor pertambangan.
Menurut Bahlil, pemerintah sudah menyerahkan sekitar 18–20 proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai USD 38 miliar atau sekitar Rp618 triliun.
Proyek-proyek tersebut diproyeksikan akan menciptakan 300 ribu lapangan kerja langsung dan lebih dari satu juta lapangan kerja tidak langsung.
Hal itu, kata Bahlil, bukti bahwa negara hadir dan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi.
“Ekonomi kita tidak boleh hanya tumbuh di Jakarta, harus di daerah. Caranya apa? Hilirisasi. Kalau tanpa ini, saya pikir kita akan susah untuk mencapai percepatan-percepatan pembangunan,” ujar Bahlil.
Bahlil menambahkan, pemerintah ingin agar pembangunan ekonomi tidak lagi terpusat di kota besar.
Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memberi kesempatan kepada UMKM, koperasi, dan BUMD lokal agar mendapat prioritas dalam pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Load more