Polda Metro Usut Dugaan SARA dalam Siaran Program Xpose Uncensored Trans7 Usai Tayangan Soal Ponpes Lirboyo
- lirboyo.net
Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait siaran program televisi Trans7 yang membahas soal Pondok Pesantren Lirboyo.
Diduga, tayangan Trans7 tentang Ponpes Lirboyo itu memuat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap santri serta pondok pesantren.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut.
Laporan dibuat oleh seseorang berinisial M, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum atau disingkat (Prabu).
“Benar, tanggal 15 Oktober 2025 Saudara M datang membuat laporan polisi tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” ujar Brigjen Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (16/10/2025).
Ade Ary menjelaskan, laporan itu terkait tayangan salah satu program di stasiun televisi swasta berinisial XU yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025.
Tayangan tersebut, menurut pelapor, berisi muatan fitnah dan penghinaan terhadap santri, kiai, dan pondok pesantren.
“Pelapor selaku Ketua Umum Persatuan Alumni dan Simpatisan pondok pesantren Prabu menerangkan bahwa salah satu program di stasiun TV tersebut menayangkan siaran yang berisi muatan penghinaan dan fitnah. Atas kejadian itu, pelapor merasa dirugikan,” ungkap Ade Ary.
Laporan dibuat berdasarkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE dan/atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap golongan tertentu.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Siber.
“Peristiwa yang dilaporkan sedang dilakukan pendalaman oleh rekan-rekan dari Direktorat Siber. Laporan baru diterima tanggal 15 kemarin. Mohon waktu, akan ditangani sesuai SOP yang berlaku dan secara profesional,” tegas Ade Ary.
Ia memastikan penanganan dilakukan dengan hati-hati dan objektif untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.
Sebelumnya, Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (Prabu) resmi melaporkan manajemen Trans7 atas tayangan program Xpose Uncensored ke Polda Metro Jaya.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Oktober 2025.
Adapun laporannya terkait dugaan tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) melalui konten fitnah dan penghinaan.
Diketahui, ratusan massa dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, bersama para alumni pesantren, menggelar aksi damai di depan Gedung Trans7, Jalan Kapten Pierre Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap tayangan program “Xpose Uncensored” yang dinilai menyudutkan dunia pesantren dan kiai. (rpi/iwh)
Load more