Ahmad Dhani Dipolisikan Lita Gading Terkait Kasus Penyebaran Fitnah: No Mercy!
- Kolase YouTube
Jakarta, tvOnenews.com - Psikolog, Lita Gading, melaporkan balik Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, ke Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10).
Pembuatan laporan diwakilkan oleh kuasa hukumnya yakni Syamsul Jahidin.
"Ya, terkait dengan laporan balik. Ini laporan mengenai tentang Ahmad Dhani dari klien saya, Ibu Lita Gading ya," kata Syamsul di Polda Metro.
Syamsul mengatakan, kliennya melaporkan balik Ahmad Dhani karena dua kali laporan yang dibuat oleh Ahmad Dhani ke polisi telah begitu merugikan kliennya.
- Antara
Â
Dia pun mengaku sudah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk melengkapi laporannya.
"Ya, karena buat susah orang (alasan melapor balik)" ucap dia.
Syamsul menyebut Ahmad Dhani akan dilaporkan melanggar Pasal 311 KUHP yang mengatur tentang penyebaran fitnah juncto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Seperti kata klien saya, no mercy atau tanpa pengampunan," kata dia.
Sebelumnya, laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pihak Ahmad Dhani melaporkan Lita dengan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan atau Pasal 27 A juncto UU ITE.
Lita dilaporkan atas kasus dugaan perundungan terhadap anak Ahmad Dhani, SA. (rpi/muu)
Load more