Komisi III DPR Buka Peluang Tambah Pasal soal Hukum Qanun Aceh di RUU KUHAP
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertimbangkan akan memasukkan pasal terkait Qanun Aceh dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman) pada hari ini.
“Jadi ini bagus sekali soal Qanun,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2925).
“Terkait Qanun ini sehingga nanti bisa diformulasikan norma pasal yang secara rinci mengatur bagaimana sinkronisasi Qanun ini dengan RKUHAP yang akan datang,” lanjutnya.
Dia menjelaskan antara Qanun dengan RKUHAP mempunyai prinsip yang sama, yakni kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan.
“Yang ingin kita implementasikan dengan RKUHAP ini adalah prinsip restorative justice. Restorative justice ini sebenarnya bukan nilai nilai yang ada dari luar saja, tapi kita bangsa Indonesia sebetulnya sudah mempraktikkan dalam kehidupan kita sejak lampau,” ujarnya.
Habiburokhman menuturkan di kehidupan zaman dulu, setiap masalah yang tidak berakibat fatal hingga kematian akan diselesaikan dengan kekeluargaan.
“Kalau masalah interaksi dalam masyarakat apalagi hanya ITE hanya ujaran atau perkelahian pemuda, kalau zaman dulu itu jarang sampai ke kepolisian,” kata dia.
Oleh karena itu, Komisi III DPR mengatakan akan mempertimbangkan usulan hukum Qanun di Aceh diimplementasikan di RKUHAP.
“Nah ini nilai nilai yg sebetulnya baik ya yang sudah kita praktikan dahulu ini, kita eksplorasi lagi mau kita masukan dalam norma hukum kita,” tuturnya.
“Supaya kalau jadi norma, enggak semua masalah itu dilimpahkan ke pengadilan. Pada akhirnya kan sekarang teman-teman kan tahu, penjara kita itu kan semuanya over capasity hampir 400 persen. Bayangin,” pungkas Habiburokhman. (saa/raa)
Load more