Bea Cukai Bongkar 437 Kasus Penyelundupan dan Rokok Ilegal Senilai Rp274 Miliar di Kalbar
- Bea Cukai
Jakarta, tvOnenews.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat capaian signifikan dalam pengawasan kepabeanan dan cukai di Kalimantan Barat sepanjang tahun 2025.
Hingga Oktober 2025, Bea Cukai berhasil melakukan 437 kali penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp274,7 miliar, sebagai wujud fungsi institusi ini sebagai community protector sekaligus penjaga kedaulatan ekonomi negara.
Dari total penindakan tersebut, 124 kasus berasal dari bidang kepabeanan dengan nilai barang sekitar Rp270,4 miliar, sementara 313 kasus di bidang cukai senilai Rp4,2 miliar.
Barang kena cukai (BKC) ilegal yang berhasil diamankan terdiri dari 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan denda ultimum remidium mencapai Rp1,47 miliar.
Keberhasilan ini tak lepas dari penguatan pengawasan melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan yang mulai efektif sejak 1 Juli 2025.
Langkah ini disebut mampu menutup potensi kebocoran penerimaan negara hingga miliaran rupiah serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Selama periode 1 Juli hingga 13 Oktober 2025, satgas Bea Cukai Kalimantan Barat telah mencatat 50 penindakan di bidang kepabeanan senilai Rp198,23 miliar, serta 137 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang Rp3,6 miliar.
Rincian BKC ilegal yang diamankan pada periode ini mencapai 2,9 juta batang rokok dan 164,28 liter MMEA.
Dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Rabu (15/10/2025), Bea Cukai juga mengungkapkan sederet kasus menonjol yang terjadi sejak pembentukan satgas, di antaranya penyelundupan 21 ton bawang, 2.444 balepress pakaian bekas, serta 730 kilogram kratom yang seluruhnya kini berstatus barang milik negara (BMN).
Selain itu, penindakan besar terhadap 1,1 juta batang rokok ilegal di wilayah Pontianak dan Sanggau Ledo juga telah masuk tahap penyidikan dan dinyatakan lengkap (P-21).
Kasus lainnya mencakup penyelundupan dua unit mobil di Sambas, ribuan batang rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, hingga ratusan koli garmen dan mainan anak di Pelabuhan Dwikora yang kini masih dalam proses penelitian lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp89,5 juta.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa sejak pembentukan satgas, capaian pengawasan secara nasional meningkat signifikan.
“Selama periode satgas tersebut, hasil penindakan baik dari segi jumlah penindakan, nilai dan jumlah barang, maupun nilai denda ultimum remidium mengalami peningkatan secara nasional dengan rerata bulanan sebesar 4,5 persen dibandingkan sebelum pembentukan satgas,” ujarnya.
Djaka menegaskan, Bea Cukai akan terus menindak tegas para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai tanpa kompromi. Ia juga mengapresiasi sinergi bersama aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta masyarakat yang mendukung terciptanya industri legal di Indonesia.
“Dengan peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas ini, kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.
Melalui penguatan fungsi pengawasan ini, Bea Cukai menargetkan tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menutup potensi kebocoran fiskal dan memperkuat pondasi ekonomi nasional sejalan dengan visi pembangunan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. (agr/ree)
Load more