Purbaya Buka Suara Soal Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Segini Besarannya Berdasarkan Golongan
- Kominfo
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait gaji PNS naik mulai Oktober 2025.
Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, termasuk kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan aturan tersebut, seluruh PNS akan menerima gaji dengan struktur baru mulai Oktober 2025.
Dalam Perpres tersebut, dikatakan bahwa kenaikan gaji PNS dilakukan melalui sistem “total reward berbasis kinerja” — di mana pegawai yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan dan insentif tambahan.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja,” bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Perpres tersebut, kenaikan gaji ASN bervariasi sesuai golongan. PNS golongan I dan II mendapat kenaikan sekitar 8%, golongan III naik 10%, sedangkan golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi hingga 12%.
Kenaikan ini berlaku bagi seluruh pegawai negeri, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, hingga anggota TNI dan Polri.
Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat, meliputi:
- Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak.
- Tunjangan pangan atau beras, disesuaikan jumlah tanggungan.
- Tunjangan jabatan, bagi pejabat struktural, fungsional, atau umum.
- Tunjangan kinerja, berdasarkan hasil evaluasi kerja individu.
- Tunjangan tambahan, sesuai kebijakan tiap instansi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, pembayaran gaji baru akan mulai diterima Oktober 2025 dan akan dirapel dua bulan pada November 2025 untuk menyesuaikan selisih gaji lama dan baru.
Menkeu Purbaya Soal Kenaikan Gaji ASN
Meski kenaikan gaji ASN sudah berlaku pada 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo menegaskan bahwa kenaikan ini belum pasti berlanjut pada 2026.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada alokasi khusus dalam APBN 2026 untuk kenaikan gaji ASN.
“Kalau bicara 2026, di nota keuangan belum terlihat adanya kenaikan gaji ASN,” ujar Tri Budhianto saat taklimat media di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, Kementerian Keuangan belum mendapat arahan kebijakan khusus dari Presiden terkait penambahan dana penggajian tahun depan.
Load more