Dari Aktor ke Tersangka, Ammar Zoni Kini Hadapi Ancaman Hukuman Mati...
- ist
Jakarta, tvOnenews.com – Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus ini mengejutkan publik karena Ammar diketahui belum selesai menjalani hukuman atas perkara serupa. Kini, pria kelahiran 1993 itu disebut-sebut terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
Kasus ini terbongkar setelah petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja pada 3 Januari 2025. Dari hasil penyelidikan, nama Ammar Zoni muncul sebagai salah satu aktor utama dalam jaringan peredaran narkoba di balik jeruji besi.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan bahwa Ammar tidak sendirian. Ia diduga bekerja sama dengan lima orang lain, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka ditangkap setelah kedapatan mengedarkan sabu dan tembakau sintetis di dalam lingkungan rutan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) yang mendapat pasokan dari seseorang di luar rutan,” jelas Agung.
Lebih mengejutkan lagi, komunikasi antar tersangka diduga dilakukan melalui ponsel dan aplikasi Zangi, meski berada di dalam tahanan. Ammar disebut berperan sebagai penampung narkoba sebelum diedarkan ke napi lain melalui jaringan perantara.
Atas perbuatannya, Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Utomo, membenarkan bahwa temuan narkoba tersebut berawal dari operasi rutin petugas. “Penemuan ini hasil kerja petugas kami sendiri. Setelah ditemukan, barang bukti langsung kami laporkan ke kepolisian dan Ammar dikenai sanksi disiplin berat,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, Ammar langsung dipindahkan ke sel isolasi selama 40 hari dan hak pembebasan bersyaratnya dicabut. Kasus ini juga dikaitkan dengan evaluasi besar-besaran usai insiden kaburnya tujuh tahanan pada November 2024 lalu, yang membuat pengawasan di rutan semakin diperketat.
Di sisi lain, pihak keluarga dan sahabat Ammar mengaku kecewa dan marah atas tindakan sang aktor. Sahabatnya, Christopher, bahkan menyebut tidak akan lagi membantu Ammar karena perbuatannya kali ini sudah melewati batas.
“Kalau dia korban saya bantu, tapi kalau sudah jadi pengedar, sama saja mendukung penjahat. Saya tidak mau,” ujarnya tegas.
Christopher juga membantah isu bahwa Ammar terpaksa mengedarkan narkoba karena masalah ekonomi. Ia mengaku baru saja membantu menjual dua mobil milik Ammar dengan nilai total lebih dari Rp500 juta. “Kalau bilang karena kehabisan uang itu omong kosong,” katanya.
Keluarga Ammar, termasuk sang adik Aditya Zoni, memilih untuk menunggu proses hukum. “Kami hormati proses hukum yang berjalan, tapi mohon publik jangan menghakimi. Ini masih dugaan, mari kita tunggu hasil persidangannya,” kata Aditya melalui akun Instagram-nya.
Meski begitu, publik menilai kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia hiburan Tanah Air. Pasalnya, ini adalah keempat kalinya Ammar Zoni tersandung kasus narkoba, dan kali ini dengan tuduhan paling berat sepanjang kariernya.
Jika vonis maksimal dijatuhkan, karier sekaligus kebebasan Ammar Zoni bisa berakhir di balik jeruji besi. Kini, seluruh mata tertuju pada jalannya persidangan yang akan menentukan nasib bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu. (nsp)
Load more