Profil Taqy Malik, Pengusaha Muda dan Hafidz Al-Qur’an yang Kembalikan Tanah Masjid Malikal Mulki
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Nama Taqy Malik kembali menjadi sorotan publik usai secara resmi menyerahkan tujuh kavling tanah yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan Masjid Malikal Mulki kepada pemilik sahnya. Keputusan itu diambil setelah melalui proses hukum panjang hingga tahap kasasi.
Langkah ini dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) sore di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dalam pernyataannya, Taqy mengaku ikhlas dan tunduk pada keputusan hukum, meski konsekuensinya adalah masjid yang telah berdiri harus dibongkar.
“Saya pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak penjual tanah dan keluarga yang bersangkutan atas segala sesuatu yang sudah terjadi,” ujar Taqy Malik saat ditemui di Bogor.
Akui Tak Sanggup Bayar dan Terjadi Wanprestasi
Taqy Malik menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari ketidakmampuannya melunasi pembayaran lahan untuk pembangunan masjid tersebut. Ia mengakui hal ini sebagai bentuk wanprestasi yang terjadi di tengah semangat membangun sarana ibadah.
“Saya mengakui kesalahan saya, bahwa dalam perjalanan membangun Masjid Malikal Mulki itu terjadi wanprestasi. Saya tidak sanggup bayar,” katanya jujur.
Meski berat, keputusan untuk mengembalikan tanah dan membongkar masjid diakuinya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap hak orang lain. Bagi Taqy, kebenaran dan keadilan harus tetap dijunjung tinggi.
Masjid Dibongkar, Dakwah Tetap Berlanjut
Pembongkaran masjid yang telah menjadi simbol gerakan dakwah anak muda ini menjadi momen yang menyentuh banyak pihak. Taqy tak menampik bahwa keputusan tersebut berat, terlebih bagi para relawan dan jamaah yang telah berjuang bersama membangun Masjid Malikal Mulki.
“Kalau dibilang berat, berat banget. Tapi ini ada hak orang lain yang memang harus kita utamakan,” ucapnya.
Kendati masjid fisiknya sudah tidak ada, Taqy menegaskan bahwa semangat dakwah dan kegiatan sosial akan tetap berjalan. Ia bahkan berencana menjual rumah miliknya sesuai putusan pengadilan dan menyalurkan hasilnya untuk pembangunan masjid serta pesantren di daerah pedalaman.
“Mungkin masjid fisiknya sudah tidak ada, tapi pergerakannya terus ada. Pergerakan dakwah itu masih ada,” tegas Taqy.
Load more