Usai Purbaya 'Digeruduk' karena Pangkas TKD, Komisi XI DPR: Perlu Dikaji Ulang
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XI DPR RI Hasanuddin Wahid mengingatkan pemerintah pusat untuk tidak gegabah dalam menerapkan kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).
Sebab, ia menilai setiap daerah memiliki kebutuhan dan beban anggaran yang berbeda, sehingga kebijakan itu perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing wilayah.
Hasanuddin juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah agar implementasi kebijakan pemotongan TKD tidak menimbulkan ketimpangan fiskal.
"Apa yang dilakukan oleh pemerintah ini kami dukung, tinggal disinergikan, dikomunikasikan antara pusat dan daerah. Karena masing-masing pemerintah daerah beban anggarannya beda, di sini TKD sekian cukup tapi di tempat lain tidak cukup," kata Hasanuddin di Kota Malang, Jawa Timur, dikutip dari Antara, Minggu (12/10/2025).
Ia mengungkapkan, fraksi partainya telah mengusulkan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPR RI agar besaran pemangkasan TKD tidak terlalu besar. Pemerintah, katanya, perlu mengkaji ulang kebijakan ini dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal tiap daerah.
"Ini perlu dikaji ulang tapi kami yakin maunya Pak Prabowo demi kebaikan bersama," ujar Legislator dari PKB itu.
Meski demikian, Hasanuddin mengaku sebenarnya berharap agar penyaluran TKD tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun, ia memahami langkah pemerintah yang harus melakukan pengetatan anggaran demi menjaga stabilitas fiskal nasional.
"Pemerintah pusat sedang melakukan pengetatan anggaran," katanya.
Menurutnya, kebijakan pemangkasan TKD merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pembangunan nasional melalui program-program prioritas yang telah direncanakan.
Ia meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru bereaksi negatif dan bersabar menghadapi kebijakan tersebut, karena pemotongan ini bersifat sementara. Hasanuddin meyakini kondisi fiskal akan kembali normal dalam satu hingga dua tahun mendatang.
"Saya yakin kalau ini selesai satu atau dua tahun lagi pemerintah akan mengembalikan TKD seperti semula," ucapnya.
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Sebelumnya, 18 gubernur sempat mendatangi Kementerian Keuangan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Mereka menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pemotongan TKD yang dianggap berdampak pada belanja daerah.
Pada pertemuan itu, para gubernur juga membahas alokasi anggaran infrastruktur serta meminta agar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat ditanggung pemerintah pusat.
Kedatangan mereka direspons santai oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa pemotongan TKD bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali pada pertengahan tahun 2026.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional serta kinerja penerimaan pajak.
"Jadi dia (gubernur) semuanya kalau dipotong anggarannya pasti protes. Saya bilang ya pertengahan tahun depan mungkin ada ruang untuk ini ke atas, meng-update kalau ekonomi sudah mulai bagus dan pajak kita membaik," ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Purbaya menambahkan, ruang fiskal untuk menaikkan kembali dana transfer akan terbuka apabila perekonomian menunjukkan penguatan signifikan.
Ia menilai, peningkatan penerimaan pajak otomatis memberi ruang bagi pemerintah untuk memperbesar alokasi anggaran ke daerah.
"Kalau ekonomi bagus otomatis ya pajaknya naik ya. Nanti kita lihat. Saya pesan ke mereka pastikan aja penyerapan anggaran bagus, tepat waktu, dan gak ada yang bocor. Kalau itu terjadi maka tahun depan kita bisa surplus ke atas, dan (minta) ke DPR untuk menambah," jelasnya.
Respons Istana
Terkait hal itu, Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah sudah memberik penjelasan menyeluruh kepada para kepala daerah mengenai skema baru TKD agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah, sekaligus memastikan program nasional tetap berjalan tanpa hambatan.
"Bukan menggeruduk lah itu, bukan. Mereka menyampaikan apa yang menjadi dinamika, dan kemarin sudah diterima oleh Menteri Keuangan, juga oleh Mendagri," ujar Prasetyo dikutip dari Antara, Sabtu (11/10/2025).
"Kita berikan pemahaman bersama bahwa yang berkenaan dengan masalah transfer ke daerah ini sekarang dibagi menjadi dua, yaitu transfer ke daerah langsung dan transfer ke daerah tidak langsung," imbuhnya.
Prasetyo juga menyebut bahwa transfer tidak langsung mencakup berbagai program prioritas nasional yang juga dirasakan oleh masyarakat di daerah.
Salah satu contohnya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alokasi sekitar Rp335 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Nah ini kan dinikmati juga oleh seluruh daerah, kan begitu," kata Prasetyo. (ant/rpi)
Load more