Kejagung Tegaskan Tak Ada Istilah Oplosan di Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa percampuran bahan bakar dengan kadar oktan atau RON berbeda dalam kasus korupsi minyak mentah tidak dapat disebut sebagai “oplosan”.
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 02:05 WIB
Sumber :
- Foe Peace Simbolon/Viva
Secara rinci, kerugian negara dalam kasus ini mencakup kerugian keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal senilai 2,62 miliar dolar AS.
Kerugian keuangan negara terutama berasal dari pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) yang mencapai 5,74 miliar dolar AS serta penjualan solar nonsubsidi pada periode 2021-2023 senilai Rp2,54 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian timbul akibat mahalnya harga pengadaan BBM yang memicu peningkatan beban ekonomi nasional.
Kejagung menegaskan proses hukum masih berjalan dan seluruh unsur dugaan penyimpangan akan dibuktikan di persidangan. (ant/rpi)
Load more