Menohok! Purbaya Mau Bubarkan Satgas BLBI dan Sindir Kinerjanya: Membuat Ribut Saja, Hasilnya Sedikit
- tvOnenews.com/Rizky Amana
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, membuka opsi untuk segera membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Purbaya dengan gayanya yang 'koboi' bahkan tak segan melayangkan kritik pedas atas lambatnya kinerja lembaga tersebut dalam menuntaskan pemulihan dana negara.
Menurutnya, keberadaan Satgas BLBI justru lebih banyak menimbulkan kegaduhan daripada memberikan hasil konkret bagi keuangan negara.
Dalam pertemuan dengan media di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/10/2025), Purbaya menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh tengah dilakukan terhadap kinerja Satgas tersebut.
“Satgas BLBI nanti masih dalam proses (asesmen). Itu jika nanti saya lihat seperti apa ini, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya nggak banyak-banyak amat, membuat ribut saja, income-nya nggak banyak-banyak amat,” ujar Purbaya.
Menkeu baru ini menilai, langkah pembubaran mungkin menjadi pilihan realistis jika hasil asesmen menunjukkan efektivitas Satgas tidak sebanding dengan upaya yang dilakukan.
Kendati demikian, Purbaya menegaskan pemerintah belum akan mengambil keputusan final sebelum melalui proses penilaian yang matang.
“Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri Satgas itu. Tapi akan saya asses lagi sebelum kita ambil langkah itu,” katanya.
Sebagai informasi, Satgas BLBI sendiri dibentuk untuk memulihkan hak tagih negara atas dana bantuan likuiditas yang digelontorkan kepada perbankan nasional saat krisis keuangan 1998.
Sejak dibentuk pada 2021, masa tugasnya telah beberapa kali diperpanjang guna menuntaskan pengembalian dana dari para obligor dan debitur yang terlibat.
Perpanjangan terakhir diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kedua atas Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, masa kerja Satgas BLBI berlaku hingga 31 Desember 2024.
Namun, di tengah hasil yang dinilai belum maksimal, muncul dua opsi kebijakan. Pemerintah bisa memperpanjang kembali masa kerja Satgas hingga 2025 untuk menyelesaikan sisa hak tagih negara, atau justru membubarkannya dan membentuk komite khusus sebagai penggantinya.
Niat menohok Purbaya untuk membubarkan Satgas ini membuka babak baru dalam evaluasi pengelolaan warisan krisis ekonomi 1998 yang hingga kini belum tuntas.
Load more