MUI Probolinggo Desak Pemkot Tinjau Ulang Perda yang Dinilai Legalkan Hiburan Malam
- tim tvOne
Probolinggo, tvOnenews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menyatakan sikap tegas menolak keberadaan hiburan malam di wilayahnya. Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dinilai membuka ruang legalisasi tempat hiburan malam.
Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof. Dr. KH. Muhammad Sulthon, MA, menegaskan bahwa hiburan malam seperti panti pijat, diskotek, karaoke, bar, klub malam, dan pub tidak sesuai dengan karakter religius masyarakat Probolinggo. Ia meminta Pemerintah Kota dan DPRD meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan publik.
“Kami menolak keras segala bentuk hiburan malam yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan. MUI akan terus mengawal agar kebijakan daerah tetap berlandaskan nilai-nilai agama dan moral,” ujar KH. Sulthon, Jumat (10/10).
Dalam pernyataan resmi bernomor 529/MUI-KTPRB/X/2025, MUI Kota Probolinggo menyampaikan enam poin sikap sebagai berikut:
1. Memandang bahwa keberadaan tempat hiburan seperti panti pijat, diskotek, karaoke, bar, klub malam, dan pub berpotensi kuat menimbulkan kemaksiatan, merusak moralitas masyarakat, serta bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial masyarakat Kota Probolinggo.
2. Menghormati kewenangan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan pajak dan retribusi, namun menolak segala bentuk pengesahan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama, etika, dan moral publik.
3. Menyerukan agar Pemerintah Kota dan DPRD meninjau kembali ketentuan perda tersebut, khususnya terkait pengenaan pajak terhadap jenis hiburan yang mengandung unsur maksiat, agar tidak menimbulkan persepsi legalisasi praktik amoral di masyarakat.
4. Mengajak umat Islam dan masyarakat Probolinggo untuk menjaga kesucian moral, memperkuat ketahanan keluarga, serta mendukung kebijakan daerah yang berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya luhur bangsa.
5. Menegaskan komitmen MUI untuk menjadi mitra konstruktif pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, berakhlak mulia, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
6. Meminta Pemerintah Kota dan DPRD melibatkan unsur masyarakat, khususnya MUI, dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan kebijakan pembangunan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD telah mengesahkan revisi perda yang mengatur bisnis hiburan malam seperti klub malam, diskotek, dan panti pijat. Kebijakan ini diambil dengan alasan untuk menarik investasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (msn/gol)
Load more