Soal 'Serikat Tahanan' yang Dibentuk Delpedro Cs, Polda Metro Jaya Bantah Isu Penganiayaan di Dalam Rutan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membantah keras adanya dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian terhadap tahanan di rumah tahanan (rutan).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi pihaknya sangat menjunjung tinggi hak-hak para tahanan.
Ia menegaskan, seluruh tahanan mendapat perlindungan dan hak-hak mereka selama menjalani masa penahanan.
- Antara
"Tidak benar. Kami membantah ada informasi tersebut. Kami sudah cek. Sudah cek Pak Dir Tahti. Jadi sempat ada informasi tersebut. Salah satu tersangka menyebutkan adanya tersangka lain yang telah dilakukan penganiayaan. Setelah dicek tidak benar dan sudah dilakukan proses pemeriksaan kesehatan," tegas Ade Ary, Kamis (9/10/2025).
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Mohon jangan memberitakan informasi yang tidak benar. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat atau para pihak yang kami tangani, sangat kami perhatikan,” kata Ade Ary menegaskan.
Ade Ary menegaskan, sejauh ini pihaknya selalu memperhatikan hak para tahanan untuk makan, kesehatan, serta berkomunukasi.
Namun di sisi lain, Ade Ary menegaskan, tetap ada aturan yang mengatur proses untuk kunjungan dari keluarga dan sebagainya.
"Proses perlindungan dan pengamanan terhadap tahanan pun itu sangat kami junjung tinggi. Hak-hak tahanan itu sangat kami perhatikan. Kesehatan, kemudian berkomunikasi, berinteraksi dengan keluarga, kemudian makan," ujarnya.
Kemudian, terkait isu pembentukan “serikat tahanan”, polisi masih melakukan proses verifikasi dan belum menerima informasi mengenai kabar sejumlah tahanan yang membentuk “serikat” di dalam rutan.
“Nanti kami pastikan ya, nanti kami pastikan. Kami tidak mendapat informasi tersebut,” kata dia.
Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga menegaskan, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) menjadi pegangan utama penyidik dalam menangani perkara.
“Seseorang yang dalam proses penyidikan itu masih berstatus tersangka, artinya baru diduga. Belum tentu bersalah. Prosesnya masih akan berlanjut sampai penuntutan dan persidangan,” tuturnya.
Load more