Kasus Inses Ayah Diduga Setubuhi Anaknya di Gowa Terungkap, Dilakukan Berulang Sejak Korban Berusia 11 Tahun, Pelaku Akui Beraksi di Sebelah Istrinya yang Tertidur
Seorang ayah berinisial AG (45) diduga terjerat kasus persetubuhan anak atau inses dengan anaknya sendiri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:01 WIB
Sumber :
- Istimewa
Lalu juncto Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu menjadi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Apabila perbuatan dilakukan orang tua kepada anaknya, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.
Lalu ditambah lagi Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menyatakan kekerasan seksual dilakukan oleh orang tuanya termasuk dalam kategori berat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ant/nsi)
Load more