KPK: BPK Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
KPK mengatakan BPK RI masih melakukan penghitungan terhadap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:48 WIB
Sumber :
- Antara
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Yeni Lestari
Load more