Presiden Prabowo Lantik Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN, Tugas Kementerian BUMN Resmi Berakhir
- Antara
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN;
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada BP BUMN;
3. Penataan kompoisisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara;
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025;
5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara;
6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi, holding operasional, yang dikelola oleh profesional;
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN;
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN;
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN;
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah;
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal;
12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.
(ant/dpi)
Load more