GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siswa SMP di Lampung Dianiaya hingga Tewas di Dalam Kelas, Bermula dari Ajakan Berkelahi

Seorang siswa SMPN berinisial JS (13) tewas setelah dianiaya teman sekolahnya berinisial SR (13) di dalam kelas di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:07 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang siswa SMPN berinisial JS (13) tewas setelah dianiaya teman sekolahnya berinisial SR (13) di dalam kelas di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Senin (29/9/2025) pagi.

Hal ini bermula dari korban mendatangi kelas SR dan mengajak SR berkelahi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian SR menganiaya korban dengan menggunakan gunting yang diambilnya dari laci meja di kelas.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban meninggal dunia saat dalam perjalanan.

tvonenews

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya JS akibat kasus perundungan antarpelajar itu. 

"Kami menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa ini. Anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) telah diamankan oleh pihak kepolisian. Selama menjalani proses penyidikan anak akan dalam perlindungan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Pesisir Barat," ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Penanganan kasus ini, pesan dia, harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif mengingat pelaku masih berusia anak.

"Untuk sementara anak tersebut ditempatkan di rumah penampungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat agar tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai amanat perundang-undangan," terangnya. 

Secara hukum, SR bisa dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

SR juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Akan tetapi, mengingat masih berusia anak, untuk proses hukumnya wajib mempedomani UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Laporan 43 Polisi Lakukan Pemerasan Dilimpahkan ke Korsup, ICW Singgung Potensi Konflik Kepentingan di KPK

Laporan 43 Polisi Lakukan Pemerasan Dilimpahkan ke Korsup, ICW Singgung Potensi Konflik Kepentingan di KPK

ICW bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebelumnya melaporkan kasus pemerasan oleh oknum polisi ke KPK pada 23 Desember 2025
Polisi Amankan Sejoli Pengemudi Calya Hitam yang Lawan Arus hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan di Sawah Besar

Polisi Amankan Sejoli Pengemudi Calya Hitam yang Lawan Arus hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan di Sawah Besar

Polisi amankan pengemudi dan penumpang mobil Calya hitam usai lawan arah menabrak sejumlah kendaraan hingga diamuk massa di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar
Media Belanda Sebut Patrick Kluivert Cocok dengan Ciri-ciri Calon Pelatih Timnas Belanda

Media Belanda Sebut Patrick Kluivert Cocok dengan Ciri-ciri Calon Pelatih Timnas Belanda

Nama Patrick Kluivert kembali mencuat ke publik. Setelah tak lagi menukangi Timnas Indonesia, mantan striker Belanda itu dirumorkan masuk radar calon pelatih ..
Puluhan Ribu BPJS Kesehatan Warga Masih Nonaktif, DPR Desak BPJS Percepat Proses Reaktivasi PBI

Puluhan Ribu BPJS Kesehatan Warga Masih Nonaktif, DPR Desak BPJS Percepat Proses Reaktivasi PBI

Komisi IX DPR RI menyoroti lambannya reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), terkhusus di Jambi.
Program MBG Dipotong dari Anggaran Pendidikan, PDIP: Masih Banyak Sekolah Sangat Tidak Layak

Program MBG Dipotong dari Anggaran Pendidikan, PDIP: Masih Banyak Sekolah Sangat Tidak Layak

Ketua DPP PDIP M.Y. Esti Wijayati menyoroti kebijakan pemerintah yang memakai anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komite Protes Klausul di Perjanjian RI-AS, Ada Ancaman Serius untuk Ekosistem Pers Nasional

Komite Protes Klausul di Perjanjian RI-AS, Ada Ancaman Serius untuk Ekosistem Pers Nasional

Klausul yang menjadi sorotan serius KTP2JB dan insan pers nasional termuat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.

Trending

Detik-detik Menegangkan Calya Hitam Lawan Arah di Jakpus Diamuk Massa, Tembakan Peringatan Polisi Tak Dihiraukan

Detik-detik Menegangkan Calya Hitam Lawan Arah di Jakpus Diamuk Massa, Tembakan Peringatan Polisi Tak Dihiraukan

Detik-detik menegangkan pengemudi mobil Toyota Calya berwarna hitam nyaris diamuk massa di kawasan Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Komite Protes Klausul di Perjanjian RI-AS, Ada Ancaman Serius untuk Ekosistem Pers Nasional

Komite Protes Klausul di Perjanjian RI-AS, Ada Ancaman Serius untuk Ekosistem Pers Nasional

Klausul yang menjadi sorotan serius KTP2JB dan insan pers nasional termuat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.
Rekor Buruk Lawan Dortmund, Atalanta Butuh Keajaiban di Liga Champions!

Rekor Buruk Lawan Dortmund, Atalanta Butuh Keajaiban di Liga Champions!

Atalanta mengusung misi berat saat menjamu Borussia Dortmund pada leg kedua babak play-off Liga Champions. La Dea harus membalikkan defisit dua gol setelah tumbang 0-2 di Signal Iduna Park.
Program MBG Dipotong dari Anggaran Pendidikan, PDIP: Masih Banyak Sekolah Sangat Tidak Layak

Program MBG Dipotong dari Anggaran Pendidikan, PDIP: Masih Banyak Sekolah Sangat Tidak Layak

Ketua DPP PDIP M.Y. Esti Wijayati menyoroti kebijakan pemerintah yang memakai anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Generasi Emas Timnas Indonesia di Depan Mata! Ini 11 Calon Pemain Naturalisasi Menuju Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030

Generasi Emas Timnas Indonesia di Depan Mata! Ini 11 Calon Pemain Naturalisasi Menuju Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030

Deretan pemain keturunan Eropa siap dinaturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia. Generasi emas ini diyakini bisa membawa Garuda ke Asia dan Piala Dunia..
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Sentul: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Sebelum Babak Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Sentul: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Sebelum Babak Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Sentul, di mana Megawati Hangestri dan hingga Yolla Yuliana akan menjalani laga terakhirnya di babak reguler sebelum tampil di babak final four.
Wakil Kepala BGN Diduga Berkomentar Pedas ke Ketua BEM UGM yang Kritik MBG: Yang Orasi Menghasilkan Apa?

Wakil Kepala BGN Diduga Berkomentar Pedas ke Ketua BEM UGM yang Kritik MBG: Yang Orasi Menghasilkan Apa?

Baru-baru ini warganet dikejutkan dengan dugaan komentar pedas Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol Sony Sonjaya terhadap Ketua BEM UGM
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT