Kejagung Balik Serang Pengacara Nadiem Makarim: Penetapan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Sudah Sesuai Hukum!
- Kolase tangkapan layar YouTube Najwa Shihab & ANTARA/Wahyu Putro
Jakarta, tvOnenews.com – Sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025), memanas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas membantah seluruh tudingan tim kuasa hukum Nadiem dan menegaskan bahwa penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Diperiksa Tiga Kali Sebelum Jadi Tersangka
Dalam sidang, perwakilan Kejagung menyampaikan bahwa Nadiem Makarim telah tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan pada 23 Juni 2025, 15 Juli 2025, dan 4 September 2025, atau tepat sebelum penetapan status hukumnya.
“Pemohon (Nadiem) telah diperiksa lebih dulu sebagai saksi oleh penyidik. Penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar perwakilan Kejagung.
Kejagung menegaskan, penyidik bahkan telah mengantongi empat alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan bukti elektronik, sesuai Pasal 184 KUHAP dan Pasal 26A UU Tipikor.
Sudah Ada Audit BPKP
Kejagung juga menepis klaim tim kuasa hukum Nadiem yang menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Kejagung, audit telah dilakukan melalui proses ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP, dan hasilnya menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan perangkat teknologi untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
“BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik dengan melakukan ekspos bersama pada 19 Juni 2025. Dari hasil ekspos disimpulkan adanya potensi kerugian keuangan negara,” jelas Kejagung.
Dari hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun. Kejagung juga menegaskan perhitungan tersebut sah secara hukum dan telah diakui dalam berbagai putusan pengadilan tipikor.
Tak Perlu Ada Aliran Dana
Menanggapi tudingan soal ketiadaan aliran dana ke rekening Nadiem, Kejagung menegaskan aliran dana bukan syarat sah penetapan tersangka korupsi.
“Ada atau tidaknya aliran dana ke tersangka bukan syarat penetapan. Itu bagian dari pokok perkara yang dibuktikan di pengadilan tipikor, bukan di tahap praperadilan,” tegas Kejagung.
Kejagung menambahkan bahwa peraturan hukum tidak mewajibkan laporan audit BPK atau BPKP sebagai dasar penetapan tersangka.
Gugatan Nadiem: Tuduhan Sewenang-wenang
Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem Makarim tetap bersikeras bahwa penetapan tersangka cacat prosedur. Mereka menilai Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka secara bersamaan pada 4 September 2025 tanpa pemeriksaan pendahuluan yang memadai.
Mereka juga mempersoalkan tidak adanya SPDP dan hasil audit BPKP sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menilai langkah Kejagung sewenang-wenang dan tidak sesuai hukum acara pidana. Tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi,” kata salah satu kuasa hukum.
Pihak Nadiem juga menyebut program digitalisasi pendidikan tersebut tidak tercantum dalam RPJMN 2020–2024 serta tidak memiliki struktur anggaran yang jelas. Karena itu, mereka meminta penetapan tersangka dibatalkan dan, jika perkara berlanjut, agar penahanan terhadap Nadiem diganti menjadi tahanan kota atau rumah.
Kejagung Tegas: Semua Prosedur Sudah Dijalankan
Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2015, yang menegaskan praperadilan hanya memeriksa aspek formal penetapan tersangka, bukan substansi perkara.
“Semua prosedur hukum sudah dijalankan dengan benar. Tidak ada aturan yang kami langgar,” tutup Kejagung.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri muda yang dikenal sebagai pendiri Gojek itu. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu apakah status tersangka Nadiem Makarim akan dibatalkan atau tetap berlanjut ke tahap penuntutan. (nsp)
Load more