Kejagung Cabut Paspor Raja Minyak Riza Chalid, Buka Peluang Dideportasi ke Indonesia
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan pencabutan paspor milik pengusaha minyak Riza Chalid, yang dikenal sebagai Raja Minyak Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya hukum untuk memastikan Riza tidak bisa lagi bebas bepergian atau bermukim di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pencabutan paspor bukan berarti status kewarganegaraan Riza otomatis hilang. Namun, dampaknya sangat signifikan terhadap mobilitasnya di luar negeri.
“Kita sudah mengajukan untuk pencabutan paspor terhadap keduanya. Terkait pencabutan paspor, tidak serta merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang, Senin (6/10/2025).
Ia menegaskan, dengan paspor yang sudah dicabut, Riza tidak lagi memiliki dokumen sah untuk bepergian ke negara lain maupun memperpanjang izin tinggal di luar negeri.
“Apabila dicabut paspornya, yang bersangkutan tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tinggal di negara lain. Pilihannya hanya kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) atau overstay di negara tersebut,” jelasnya.
Menurut Anang, berdasarkan ketentuan internasional, seseorang yang kehilangan status paspornya otomatis menjadi ilegal di negara tempatnya tinggal. Dengan demikian, otoritas negara tersebut berpotensi mendeportasi Riza kembali ke Indonesia.
“Biasanya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia jadi ilegal. Izin tinggalnya pun seharusnya dicabut karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” tegas Anang.
Langkah Kejagung ini mempersempit ruang gerak Riza Chalid yang selama ini dikabarkan berada di luar negeri dan sulit dijangkau penegak hukum Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut, pihaknya tengah memproses penetapan Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan permohonan red notice melalui Interpol.
Diketahui, Red Notice atau pemberitahuan merah adalah sebuah peringatan internasional untuk mencari seseorang, tetapi bukan surat perintah penangkapan.
“Yang jelas penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Mungkin nanti bisa melakukan penetapan DPO-nya, juga red notice," ungkap Anang kepada wartawan di Kejagung, Selasa (5/8/2025).
Terkait proses red notice untuk Riza Chalid, Anang memastikan bahwa pengajuan sedang berlangsung.
“On process, betul, dalam on process,” tegasnya.
Adapun, Mochammad Riza Chalid telah mangkir sebanyak 3 kali dari pemeriksaan Kejaksaan Agung. Teranyar, Kejagung memanggil Riza Chalid pada Senin (4/8) kemarin, namun saudagar minyak itu tetap tak mengindahkan panggilan tersebut.
Oleh karena itu, Kejagung melakukan langkah hukum lanjutan untuk menangkap yang bersangkutan.
*Kasus yang Menjerat Riza Chalid*
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya pada Kamis (10/7/2025) dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 193,7 triliun.
Kejaksaan Agung mulai mengungkap dugaan korupsi Pertamina yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Senin, 24 Februari 2025.
Kasus ini melibatkan melibatkan Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Kasus ini terjadi pada periode tahun 2018–2023. Saat itu, pemerintah menentukan kebutuhan minyak mentah wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Namun, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga waktu itu, Riva Siahaan, bersama Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono mengkondisikan penurunan kapasitas kilang sehingga produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap. Akibatnya minyak mentah dalam negeri dijual ke luar negeri.
(rpi/nba)
Load more