Kejagung Cabut Paspor Raja Minyak Riza Chalid, Buka Peluang Dideportasi ke Indonesia
- Istimewa
“On process, betul, dalam on process,” tegasnya.
Adapun, Mochammad Riza Chalid telah mangkir sebanyak 3 kali dari pemeriksaan Kejaksaan Agung. Teranyar, Kejagung memanggil Riza Chalid pada Senin (4/8) kemarin, namun saudagar minyak itu tetap tak mengindahkan panggilan tersebut.
Oleh karena itu, Kejagung melakukan langkah hukum lanjutan untuk menangkap yang bersangkutan.
*Kasus yang Menjerat Riza Chalid*
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya pada Kamis (10/7/2025) dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 193,7 triliun.
Kejaksaan Agung mulai mengungkap dugaan korupsi Pertamina yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Senin, 24 Februari 2025.
Kasus ini melibatkan melibatkan Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Kasus ini terjadi pada periode tahun 2018–2023. Saat itu, pemerintah menentukan kebutuhan minyak mentah wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Namun, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga waktu itu, Riva Siahaan, bersama Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono mengkondisikan penurunan kapasitas kilang sehingga produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap. Akibatnya minyak mentah dalam negeri dijual ke luar negeri.
(rpi/nba)
Load more