Belum Lama Polisi Tangkap Hacker Bjorka, Akun Bjorkanism Malah Muncul Ngaku Masih Berkeliaran, sampai Ancam Hal ini
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kemunculan akun Instagram diduga milik hacker Bjorka dengan user @bjorkanism menyedot perhatian publik.
Akun diduga milik Bjorka itu mengaku dirinya masih belum ditangkap oleh polisi.
"Ya, aku masih hidup dan bebas," tulis akun Bjorkanism dalam unggahan Instagram Story miliknya dikutip tvOnenews.com, Minggu (5/10/2025).
Bahkan menurut penuturan Bjorkanism, seorang pemuda berinisial WFT (22) yang diringkus polisi bukanlah sosok Bjorka.
"Kau pikir itu aku? Semua orang pakai namaku, tapi kau tidak sadar aku masih bebas, yang muncul di tahun 2022," kata akun Instagram tersebut.
- Kolase tvOnenews.com/ Foe peace simbolon/VIVA
Ironisnya, akun dengan user Bjorkanism itu kembali melakukan gertakan terhadap Pemerintah Indonesia.
Dalam unggahan Instagram Story, Bjorkanism sampai menyinggung soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini digencarkan oleh pemerintah.
Usut punya usut, Bjorkanism juga memberikan ancaman, yakni dengan cara melampirkan data MBG.
Akun Instagram tersebut menyarankan agar aparat tidak terlalu sibuk mengurusi penangkapan kepada dirinya.
"Halo Badan Gizi. Urus saja Badan Gizimu yang b*d*h itu, fokuslah pada isu-isu di negaramu, jangan bicarakan aku, sebelum aku membocorkan data itu," jelas Bjorkanism.
Tentu saja, berdasarkan pengakuan dari Bjorkanism, publik hingga kini masih bertanya-tanya apakah sosok WFT merupakan Bjorka yang asli.
Pengakuan dari Bjorkanism muncul setelah Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil meringkus pemuda berinisial WFT (22) yang diduga adalah sosok Bjorka.
Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyampaikan alasan penangkapan WFT karena diduga melakukan kasus ilegal mengakses dan manipulasi data nasabah sebuah bank.
Kata Fian, WFT memanipulasi data agar terlihat otentik melancarkan modusnya dengan cara menampilkan database nasabah bank.
"Tersangka berinisial WFT (22) merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara," ujar AKBP Fian dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Polisi langsung menindaklanjuti penangkapan WFT setelah salah satu bank swasta di Indonesia membuat laporan atas tindak pidana ilegal ini pada Februari 2025.
Pasalnya, akun X dengan nama @bjorkanesiaaa juga mengancam secara langsung ke akun resmi bank swasta tersebut.
Ancaman tersebut tak lepas karena Bjorka mengklaim telah meretas data 4,9 akun database nasabah.
Fian mengatakan, Tim Ditsiber Polda Metro Jaya langsung bergegas mengeksekusi proses penyelidikan sebagai respons atas pengancaman dari pelaku.
Melalui hasil penangkapan WFT, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua SIM card, satu tablet, dua ponsel.
"Satu buah diska lepas yang berisi 28 e-mail tersangka WFT," tuturnya.
Polisi telah mendapat informasi berdasarkan pengakuan dari tersangka yang menyebut telah berkecimpung sebagai Bjorka di media sosial sejak 2020.
Oleh karena itu, Fian menegaskan, polisi bertindak cepat karena bank swasta tersebut khawatir mengalami kerugian, terutama kecemasan adanya peretasan terhadap data nasabah yang bocor.
WFT ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar," tukas Fian.
(ant/hap)
Load more