Belum Lama Polisi Tangkap Hacker Bjorka, Akun Bjorkanism Malah Muncul Ngaku Masih Berkeliaran, sampai Ancam Hal ini
- Istimewa
Pasalnya, akun X dengan nama @bjorkanesiaaa juga mengancam secara langsung ke akun resmi bank swasta tersebut.
Ancaman tersebut tak lepas karena Bjorka mengklaim telah meretas data 4,9 akun database nasabah.
Fian mengatakan, Tim Ditsiber Polda Metro Jaya langsung bergegas mengeksekusi proses penyelidikan sebagai respons atas pengancaman dari pelaku.
Melalui hasil penangkapan WFT, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua SIM card, satu tablet, dua ponsel.
"Satu buah diska lepas yang berisi 28 e-mail tersangka WFT," tuturnya.
Polisi telah mendapat informasi berdasarkan pengakuan dari tersangka yang menyebut telah berkecimpung sebagai Bjorka di media sosial sejak 2020.
Oleh karena itu, Fian menegaskan, polisi bertindak cepat karena bank swasta tersebut khawatir mengalami kerugian, terutama kecemasan adanya peretasan terhadap data nasabah yang bocor.
WFT ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar," tukas Fian.
(ant/hap)
Load more