Delpedro Marhaen dan 3 Aktivis Masih Ditahan, Tim Advokasi untuk Demokrasi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) imbas empat aktivis belum juga dibebaskan pasca aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Jumat (3/10/2025) oleh beberapa pengacara publik dari YLBH, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, serta Lokataru Foundation.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap para aktivis demonstran yang beberapa waktu yang lalu ditangkap dan saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” kata Pengacara Publik YLBHI Afif Abdul Qoyim di PN Jaksel, Jumat (3/10/2025).
Adapun lima aktivis itu yakni Direktur Eksekutif Lokataro Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
“Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan saat ini sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Afif.
Pengacara dari LBH Pers, Gema Gita Persada, menjelaskan permohonan praperadilan ini untuk menguji keabsahan dari penahanan paksa yang dilakukan oleh Ditressiber dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Jadi kepada Ditressiber dan Ditreskrimum tersebut yang menjadi termohon dalam permohonan ini terkait dengan upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang terhadap klien kami,” kata Gema.
Dia mengatakan empat aktivis yang ditahan merupakan korban kriminalisasi dan dijadikan kambing hitam atas aksi unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
“Klien kami sejatinya merupakan warga negara yang peduli akan kehidupan berbangsa dan melakukan hak konstitusionalnya dalam berdemokrasi,” tegasnya. (saa/nba)
Load more