Polres Metro Jaksel Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Predator Seks di Apartemen Kalibata
- tvOnenews - Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus predator seksual yang terjadi di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Fakta tersebut terkait status pelaku predator seks di Apartemen Kalibata. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly katakan, pelakunya adalah seorang konsultan hukum berusia 39 tahun, berinisial HW. HW sekaligus seorang bapak rumah tangga atau seorang suami.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa pelaku melakukan tindakan bejat terhadap anak di bawah umur di sebuah apartemen kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Korban yang masih berusia 12 tahun, berinisial SQ, menjadi sasaran kejahatan ini sejak Agustus hingga 23 September 2025.
"Bagi kami kasus ini menarik karena melibatkan seseorang yang mengerti tentang hukum dan korbannya adalah anak di bawah umur. Yaitu di mana adanya kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan atau kekerasan terhadap anak atau kekerasan seksual," beber Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Rabu (1/10/2025).
Nicolas menjelaskan bahwa tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang termasuk pelanggaran serius sesuai Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dan pasal-pasal UU tentang kekerasan seksual.
Ancaman hukumannya berat, yakni penjara 5 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Adapun, modus operandi yang dilakukan tersangka mengerikan, yaitu mengiming-imingi korban dengan janji materi seperti handphone dan uang. Kemudian mengajak ke kamar apartemennya.
"Di sana, korban dipaksa menonton video-video vulgar yang sebelumnya direkam tersangka saat melakukan persetubuhan dengan korban dewasa lain," beber Nicolas.
Video-video ini dibuat secara rahasia dengan menggunakan kamera dan handycam yang sudah dinyalakan tersangka sejak korban masuk kamar.
Lebih miris, pengakuan tersangka menunjukkan praktik serupa sudah dilakukan selama sekitar 12 tahun dengan sejumlah korban dewasa maupun di bawah umur, dan ia menjadikan rekaman itu sebagai koleksi pribadi yang bahkan dipakai untuk “menambah gairah” sebelum beraksi.
Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk pakaian korban, CCTV, PC, handphone, serta bed cover.
Load more