Polisi: Predator Seks Apartemen Kalibata Sudah 12 Tahun Lakukan Pencabulan, Selalu Direkam untuk Koleksi Pribadi
- tvOnenews - Rika Pangesti
Jakarta, tvonenews.com – Seorang konsultan Hukum berinisial HW (39), warga Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SQ (12).
Lebih mencengangkannya lagi, pelaku ternyata telah melakukan aksi bejatnya selama 12 tahun dan merekam setiap perbuatan bejatnya untuk koleksi pribadi yang sakit.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap, kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/3606/IX/2025.
“Pelaku, seorang yang paham hukum, memanfaatkan kepolosan anak 12 tahun dengan iming-iming handphone dan uang,” ujar Nicolas, Rabu (1/10/2025).
HW, yang juga seorang suami, mengajak SQ, tetangganya di apartemen untuk ke kamarnya.
Lalu memperlihatkan video asusila hasil rekamannya untuk memancing gairah korban sebelum melakukan pencabulan.
Lebih mengerikan, HW mengaku telah melakukan perbuatan serupa sejak 12 tahun lalu, kebanyakan terhadap orang dewasa, dan selalu merekam aksinya.
“Dia simpan video-videonya sebagai koleksi pribadi, bukan untuk dijual. Ada korban yang tahu direkam, ada pula yang tidak,” kata Nicolas.
Modus yang digunakan HW yakni merayu, mengintimidasi, dan menipu korbannya dengan janji materi.
Polisi menduga jumlah korban jauh lebih banyak, termasuk anak di bawah umur lainnya.
Sejauh ini, polisi telah menyita barang bukti yang meliputi pakaian korban, CCTV, PC, monitor, handphone, dan bed cover.
“Kami akan dalami bukti forensik dari handphone dan kamera pelaku untuk ungkap kemungkinan korban lain,” tegas Nicolas.
HW dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini terungkap setelah warga dan keluarga korban curiga dan melapor ke polisi.
“Kami harap korban lain berani buka suara untuk bongkar kedok pelaku,” imbau Nicolas. (rpi/aag)
Load more