Fakta Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025: Tetap Wajib Pakai Korpri, Isu Larangan Hoaks
- istimewa
Hoaks Larangan Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu
Dengan penjelasan ini, isu yang beredar di media sosial soal larangan PPPK paruh waktu memakai seragam Korpri terbukti tidak benar. Justru, keikutsertaan PPPK paruh waktu dalam mengenakan seragam Korpri menjadi bagian penting untuk menegaskan kedisiplinan dan solidaritas di antara ASN.
Kesimpulan
Seragam ASN, termasuk Korpri, memiliki fungsi lebih dari sekadar pakaian: ia adalah simbol integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme aparatur negara. Oleh karena itu, PPPK paruh waktu tahun 2025 tetap wajib memakai seragam Korpri sesuai ketentuan.
Dengan diberlakukannya aturan terbaru mulai 1 Oktober 2025, diharapkan seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu, dapat menjaga wibawa dan citra aparatur sipil negara di hadapan publik. (nsp)
Load more