Terkuak, Alasan Korban Ustaz di Bekasi Bertahun-Tahun Takut Laporkan Kelakuan Cabul Ayah Angkatnya
- Foe Peace Simbolon/Viva
Jakarta, tvOnenews.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang menyeret seorang ustaz bernama Masturo Rohili (52) di kawasan Villa Mutiara Gading, Kabupaten Bekasi.
Korban yang tak lain adalah anak angkat dan keponakannya sendiri, selama bertahun-tahun memilih bungkam lantaran takut tidak ada yang percaya serta bergantung secara finansial pada pelaku.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dan menahan MR setelah rangkaian penyidikan, sejak laporan dibuat pada 7 Juli 2025.
“Kasus ini kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. MR sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kekerasan seksual, dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga,” ungkap Mustofa, Senin (29/9/2025).
- Kolase Instagram/@masturo73 & YouTube dr Richard Lee
Berdasarkan hasil penyidikan, korban pertama, Z (22), adalah anak angkat MR sejak usia 1 tahun 4 bulan. Saat menginjak remaja, korban mulai menjadi sasaran pelecehan sang ayah angkat.
Terakhir, pada Juni 2025, MR masih kerap meminta rekaman video korban ketika mandi atau buang air kecil dengan imbalan uang untuk kebutuhan hidup.
Selain Z, keponakan MR berinisial S (21) juga mengaku dilecehkan sebanyak lima kali sejak berusia 15 tahun hingga 2023.
Keduanya selama ini memutuskam untuk bungkam karena tekanan psikologis dan citra MR sebagai ustaz yang disegani.
“Korban tidak berani melapor karena takut tidak dipercaya masyarakat dan khawatir tidak lagi mendapatkan biaya hidup. Namun dengan bukti visum, rekaman digital, serta keterangan saksi, kami pastikan kasus ini dibawa ke jalur hukum,” tegas Mustofa.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa iPhone 12 dan flashdisk berisi rekaman yang memperkuat dugaan pelecehan.
Hasil visum et repertum juga menunjukkan adanya kerusakan lama pada organ vital kedua korban akibat persetubuhan berulang.
Tersangka MR dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 dan 15 UU TPKS, serta Pasal 46 UU PKDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Load more