BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Harus Inklusif, Disabilitas hingga UMKM Jadi Prioritas
- Kemenag RI
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan komitmennya menghadirkan layanan jaminan produk halal (JPH) yang inklusif dan bisa diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Kepala BPJPH, Haikal, menyatakan prinsip utama penyelenggaraan JPH adalah memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi konsumen. Lebih dari itu, BPJPH juga ingin membuka peluang usaha lebih luas, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia.
“BPJPH berkomitmen bahwa layanan yang kami hadirkan ramah terhadap seluruh kalangan, termasuk penyandang disabilitas,” tegas Haikal di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Pembinaan dan Pengawasan Merata
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, Chuzaemi Abidin, menjelaskan pembinaan yang dilakukan BPJPH tidak terbatas pada pelaku usaha besar atau UMKM, tetapi juga kelompok masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
Tujuannya, kata Chuzaemi, agar informasi mengenai jaminan produk halal dapat tersebar merata dan dipahami dengan baik. Dengan begitu, kewajiban sertifikasi halal bisa diimplementasikan secara menyeluruh di Indonesia.
“Dengan sinergi berbagai pihak, kita ingin memastikan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan informasi maupun layanan halal,” ungkapnya.
Sosialisasi untuk Kelompok Disabilitas
Salah satu langkah nyata BPJPH adalah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Sertifikasi Halal kepada anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) pada Minggu (28/9). Acara tersebut diikuti oleh 30 peserta, terdiri dari pengurus Pertuni serta pelaku usaha tunanetra.
Direktur Bina JPH, Mohammad Farid Wadjdi, menyebut kegiatan ini diharapkan menjadi sarana berbagi pengetahuan sekaligus ruang diskusi agar sahabat tunanetra merasa aman dan nyaman dalam memilih produk halal.
“Kami ingin memastikan semua konsumen, termasuk sahabat tunanetra, mendapat jaminan dalam mengonsumsi produk halal,” jelas Farid.
Sertifikasi Halal Jadi Kewajiban
Farid menegaskan, kewajiban sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Menurutnya, kewajiban ini tidak hanya menjadi bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha.
Load more