Cegah Keracunan MBG Terulang, Pemerintah Wajibkan Seluruh SPPG Kantongi SLHS Bukan Hanya Formalitas
- Taufik Hidayat/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) sebelum beroperasi.
Kebijakan ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan massal siswa dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa keselamatan anak menjadi prioritas utama pemerintah.
“Saudara-saudara sekalian atas petunjuk dari Bapak Presiden arahan beliau bahwa bagi pemerintah keselamatan anak adalah prioritas utama,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Minggu (28/9/2025).
Menurut Zulhas, SLHS kini menjadi syarat wajib bagi seluruh SPPG yang tidak bisa ditawar.
“Sekarang mendapat perhatian khusus, harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS. Harus, harus. Kami cek, karena kalau tidak ini nanti kejadian lagi, kejadian lagi (keracunan MBG). Karena keselamatan adalah anak-anak kita ya, itulah khusus utama,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sertifikasi tersebut akan memastikan bahwa setiap SPPG memenuhi standar sanitasi, kebersihan alat makan, serta kualitas air yang digunakan. Pemerintah tidak ingin insiden keracunan kembali terulang akibat lemahnya pengawasan.
Selain sertifikasi, pemerintah juga mewajibkan evaluasi menyeluruh terhadap juru masak, kedisiplinan, serta kualitas pengolahan makanan di seluruh SPPG.
“Salah satu evaluasi yang utama adalah mengenai kedisiplinan, kualitas, kemampuan, juru masak tidak hanya di tempat yang terjadi, tapi di seluruh SPPG,” jelas Zulhas.
Untuk mendukung kebijakan ini, puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) diminta aktif mengawasi penyelenggaraan MBG secara rutin.
“Kami sudah meminta juga Menteri Kesehatan untuk mengoptimalkan atau mendiskusikan puskesmas di seluruh tanah air dan juga UKS, UKS itu Unit Kesehatan Sekolah, untuk ikut secara aktif. Tambah diminta, aktif. Untuk ikut memantau SPPG secara rutin, berkala,” ungkapnya.
Zulhas menegaskan, penerapan SLHS bukan hanya formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi generasi penerus bangsa.
“Saudara-saudara sekalian semua langkah ini diambil secara terbuka, agar masyarakat yakin bahwa makanan yang disajikan aman, bergizi bagi seluruh anak Indonesia,” ujarnya.
Load more