News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas! Polda Larang Kendaraan Pribadi Gunakan Sirene dan Strobo

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo menegaskan kendaraan pribadi dilarang keras menggunakan sirene dan lampu strobo di jalan raya.
Sabtu, 27 September 2025 - 06:45 WIB
Ilustrasi lampu strobo dan sirine 'Tot Tot Wuk Wuk'
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo menegaskan kendaraan pribadi dilarang keras menggunakan sirene dan lampu strobo di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono di Gorontalo, Jumat mengatakan jika dua alat tersebut terpasang pada mobil pribadi, maka dipastikan hal itu bertentangan atau melanggar peraturan dan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Lukman, mengutip Antara pada Sabtu.

Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan pada Pasal 134, terdapat tujuh kategori kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirene dan lampu strobo.

Yaitu, mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, serta kendaraan pertolongan kecelakaan atau dalam hal ini bisa dari kepolisian maupun dinas terkait, yang bertugas menuju ke tempat kejadian perkara atau sedang menangani korban kecelakaan lalu lintas.

Berikutnya yakni kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan tamu negara asing, kendaraan pengantar jenazah, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas.

Berkaitan dengan hal itu, pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa tilang bagi kendaraan pribadi yang ditemukan menggunakan perlengkapan tersebut.

Tentang lampu strobo kendaraan yang digunakan personel kepolisian, telah dilakukan evaluasi berupa pemasangan riben 20 persen pada lampu yang memiliki daya pancar kualitas tinggi.

Hal itu agar pengendara lain tidak terganggu dengan cahaya kilau yang dihasilkan kendaraan tersebut, sehingga situasi lalu lintas berjalan kondusif dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan pada intinya penggunaan alat sirene dan lampu strobo pada kendaraan, hanya diperbolehkan untuk kendaraan prioritas yang tercantum dalam Undang-undang.

"Apabila masyarakat menemukan kendaraan pribadi atau instansi tertentu yang tidak termasuk dalam kendaraan prioritas menggunakan sirene dan lampu strobo, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.(ant/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT