39 Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Terkuak, DPR Bongkar “Double Gaji” Wamen
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Isu rangkap jabatan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali jadi sorotan.
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengungkap fakta mengejutkan: ada 39 pejabat Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Temuan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang BUMN di DPR, Rabu (24/9/2025).
Menurut Rieke, rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, sebagian BUMN itu merupakan penerima penugasan negara yang berarti memperoleh aliran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dirjen yang seharusnya mengatur kebijakan anggaran justru duduk sebagai komisaris di BUMN penerima dana APBN. Bagaimana bisa dikatakan tidak ada conflict of interest?” ujar Rieke.
Kasus Telkom Jadi Sorotan
Politikus PDI Perjuangan itu mencontohkan kasus pengadaan menara BTS melalui PT Telkom. Menurutnya, tidak mungkin pejabat yang merangkap komisaris tidak mengetahui adanya masalah dalam proyek tersebut. “Masa bisa bilang tidak tahu? Komisaris ada di sana, uangnya dari penugasan negara,” tegasnya.
Karena itu, Rieke mendesak agar revisi UU BUMN tidak hanya melarang rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri, tetapi juga menyasar pejabat eselon I hingga II di kementerian dan lembaga.
Kritik Etika dan “Double Gaji”
Senada, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi NasDem, Asep Wahyuwijaya, menilai rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN melanggar etika dan memboroskan anggaran.
“Pejabat negara yang merangkap komisaris mendapat dua fasilitas: dari APBN sebagai keuangan publik dan dari BUMN sebagai keuangan privat. Itu jelas rangkap keuntungan,” kata Asep dalam RDPU, Kamis (25/9/2025).
Ia menekankan, praktik rangkap jabatan bukan sekadar soal etik, tetapi juga tumpang tindih kewenangan yang bisa merusak tata kelola BUMN. “Makanya Presiden Prabowo bilang, tantim (tunjangan tim) harus dihapus. Contohnya ya kasus rangkap jabatan ini,” tandasnya.
Revisi UU BUMN Dikebut
DPR dan pemerintah saat ini sedang mempercepat pembahasan revisi UU BUMN yang masuk Prolegnas Prioritas 2025. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan pembahasan rampung sebelum masa reses DPR.
Load more