Bahas RUU P2SK, DPR RI Fokus Perkuat Regulasi Hukum Peran Penting Jasa Raharja pada Asuransi Sosial
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi XI DPR RI menyorot penguatan status hukum penyelenggara program asuransi sosial yakni Jasa Raharja.
Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) oleh Komisi XI.
RDPU tersebut turut dihadiri oleh Jasa Raharja, Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan urgensi status hukum bagi Jasa Raharja menjadi urgensi untuk membedakannya dengan perusahaan asuransi lain.
Ia memaparkan pembahasan mengenai program asuransi sosial dalam RUU Perubahan P2SK menjadi kepentingan saat ini.
Pasalnya, hal itu menjadi pondasi status hukum tugas Jasa Raharja dalam menjamin perlindungan korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami ingin menyelesaikan persoalan yang sangat fundamental mengenai asuransi sosial ini, bagaimana kita menyelesaikan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Negara harus hadir menyelesaikan persoalan-persoalan warga negara.” kata Misbakhun, Jakarta, Kamis (24/9/2025).
Misbakhun menjelaskan saat ini tak adanya payung hukum yang kurang kuat bagi Jasa Raharja berdampak akan penyelenggaraan asuransi korban kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya jika penguatan payung hukum terealisasi dapat berdampak baik bagi masyarakat terkait peran Jasa Raharja dalam pelayanan perlindungan optimal.
“Harapan kami Jasa Raharja memiliki landasan yang lebih kuat dan kokoh dalam upaya pembayaran klaim kecelakaan. Dengan mereka menjadi kuat, Jasa Raharja bisa menjalankan mandat yang ditugaskan oleh negara dan diatur oleh undang-undang,” tambah Misbakhun.
Sementara itu, Ketua Panja RUU Perubahan atas UU P2SK, Mohamad Hekal memastikan forum ini menjadi penampung langsung aspirasi para pemangku kepentingan.
Menurutnya kepastian hukum bagi Jasa Raharja juga menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan asuransi korban kecelakaan lalu lintas.
“RDPU hari ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terhadap isu-isu krusial dalam RUU Perubahan P2SK, termasuk pengaturan terkait asuransi sosial. Kehadiran Jasa Raharja menjadi sangat penting karena menyangkut kepastian hukum dalam penyelenggaraan asuransi kecelakaan lalu lintas di Indonesia,” ujarnya.
Load more