Dalang Penculikan Sadis Kacab Bank BRI Juga Otak Pembobolan Rekening Dormant Bank BUMN Lain Rp204 M
- Foe Peace Simbolon
Lalu, pasal selanjutnya yang dikenakan yakni Pasal 46 Ayat 1 Jo Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta.
Juga pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan Rp20 miliar," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, lembaran uang tunai senilai Rp204 miliar dipajang aparat Badan Reserse Kriminal Polri. Tumpukan uang jumbo itu disebut-sebut hasil kejahatan sindikat pembobol rekening bank tidak aktif atau dormant account.
Polri menyebut kasus ini bukan sekadar kriminal perbankan biasa. Ada unsur tindak pidana perbankan, ITE, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana perbankan atau tindak pidana ITE dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, Kamis, 25 September 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, menambahkan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disebut sebagai bagian dari sindikat kejahatan perbankan yang terorganisir.
"Menetapkan sembilan orang tersangka," ujar Helfi. (nsp)
Foe Peace Simbolon / VIVA
Load more