Dari BSD ke Gedung KPK, Jejak Hidup Menas Erwin yang Terseret Kasus Eks Sekretaris MA
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Nama Menas Erwin Djohansyah (MED) mendadak ramai diperbincangkan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap dirinya. Pengusaha yang dikenal sebagai Direktur Utama PT Wahana Adyawarna ini dijemput di kawasan elit Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, pada Rabu (24/9/2025) malam.
Langkah paksa KPK dilakukan setelah Menas dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan sah. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penangkapan dilakukan sesuai prosedur. “Penangkapan dilakukan mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Sosok Menas Erwin Djohansyah
Menas adalah seorang wiraswasta yang menempati posisi puncak sebagai Dirut PT Wahana Adyawarna. Informasi mengenai perusahaan ini memang terbatas. Namun, berdasarkan data Companies House, perusahaan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 7748 dan beralamat di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat.
Kiprah Menas menjadi sorotan setelah namanya muncul dalam pusaran kasus korupsi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dalam putusan pengadilan Tipikor, Menas disebut sebagai pihak yang menyiapkan fasilitas hotel mewah untuk Hasbi.
Dari Fraser Menteng hingga Novotel Cikini
Majelis hakim mengungkap Menas menyediakan fasilitas penginapan di tiga hotel berbeda dengan total nilai lebih dari Rp523 juta.
Rinciannya:
-
Fraser Residence Menteng (5 April–5 Juli 2021): Rp120.100.000.
-
The Hermitage Hotel Menteng (24 Juni–21 November 2021): Rp240.544.400.
-
Novotel Cikini (21 November 2021–22 Februari 2022): Rp162.700.000.
Kamar-kamar tersebut disebut bukan hanya digunakan untuk membahas pengurusan perkara di MA, tetapi juga untuk kepentingan pribadi Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
Penjemputan Paksa di BSD
Saat dijemput tim KPK, Menas tampak tenang. Ia mengenakan jaket biru dongker dan masker putih, bahkan sempat mengacungkan jempol ke arah kamera media sebelum digiring ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.41 WIB. Gestur itu kemudian menjadi sorotan publik sebagai simbol ironi kejatuhannya.
Penjemputan paksa ini dilakukan karena Menas tidak menghadiri panggilan KPK pada Senin (28/7/2025) dan Selasa (12/8/2025). Bahkan, menurut catatan, ia sudah absen lebih dari dua kali. Penyidik akhirnya menempuh jalur hukum dengan menghadirkan langsung Menas ke hadapan penyidik.
Bantahan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Menas, Elfano Eneilmy, membantah kliennya terlibat dalam kasus suap Hasbi Hasan. “Pak Menas tidak pernah mengurus apa pun dan tidak punya kepentingan apa pun dengan Hasbi Hasan. Kami masih menelusuri dasar hukum pengembangan kasus ini,” ujarnya.
Namun, fakta persidangan menunjukkan Menas disebut secara jelas dalam putusan hakim terkait pemberian fasilitas mewah kepada Hasbi. KPK pun telah menetapkannya sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan perkara di MA.
Jejak Kasus yang Menjerat
Hasbi Hasan sendiri telah divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp3,8 miliar. Meski vonis sudah inkrah, KPK terus mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Hasbi dan Windy Idol.
Kini, dengan status tersangka, Menas Erwin Djohansyah menjadi salah satu figur kunci dalam upaya KPK membongkar skandal besar di lembaga peradilan tertinggi Indonesia. Dari sosok pengusaha yang semula hidup nyaman di kawasan elit BSD, Menas kini harus menghadapi kenyataan pahit: berurusan dengan kasus korupsi kelas kakap di Mahkamah Agung. (nsp)
Load more