Pramono Anung Beri Keringanan Keluarga Muda di Jakarta, Beri Relaksasi BPHTB 75 Persen
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo memberikan keringanan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk warga Jakarta.
Hal ini diputuskan melalui penandatanganan surat Keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil.
Pramono memberikan keringanan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan hingga 75 persen untuk rumah pertama bagi keluarga muda atau pun generasi muda.
“Yang pertama, relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50 persen, sekarang di 2,5 persen untuk objek yang pertama dan 75 persen untuk pemberian hak baru pertama, yang akan berpihak pada keluarga muda dan generasi muda, termasuk perolehan hak dari hak pengelolaan Pemprov DKI Jakarta,” kata Pramono, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Sementara itu dari relaksasi ini, Pramono mengharapkan agar para generasi muda dapat lebih mudah memiliki tempat tinggal yang layak setelah menempuh hidup baru bersama pasangannya.
“Harapan ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,” ucap Pramono.
Selain itu Pramono juga mengungkapkan alasan lain diberikannya diskon BPHTB hingga 75 persen, agar membuka ruang untuk anak muda yang ingin memiliki rumah.
“Dan juga secara khusus terlihat bahwa Pemerintah Jakarta memang ingin membuka ruang terutama bagi anak-anak muda yang ingin memiliki rumah dan sebagainya, itu akan kita berikan insentif,” jelas Pramono. (ars/muu)
Load more