News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi VI DPR Dorong BUMN Sawit Kelola Lahan Secara Profesional dan Transparan

Anggia menegaskan, untuk mewujudkan agenda tersebut, pemerintah mentransformasikan PT Indra Karya menjadi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). 
Selasa, 23 September 2025 - 19:02 WIB
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini
Sumber :
  • ist

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mendorong PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk Pemerintah menjalankan mandat pengelolaan lahan sawit negara secara optimal dan akuntabel, demi memperkuat kemandirian nasional di sektor perkebunan dan energi terbarukan.

"Agrinas Palma Nusantara dibentuk berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan periode 2024-2029, yang menekankan tiga agenda besar: swasembada pangan, swasembada energi, serta penyaluran subsidi yang tepat dan bebas korupsi," kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama jajaran Direksi dan Komisaris PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggia menegaskan, untuk mewujudkan agenda tersebut, pemerintah mentransformasikan PT Indra Karya menjadi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). 

Perubahan status ini dituangkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2025, disusul surat Kementerian BUMN serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 21 Februari 2025. 

"Dengan mandat baru ini, Agrinas Palma Nusantara bertugas mengelola lahan perkebunan sawit negara sekaligus mendukung produksi energi terbarukan, khususnya biodiesel," sebut Anggia.

Ia menyebut, Agrinas telah menerima lahan 1,5 juta hektar yang tersebar di 15 provinsi dengan sebaran luasan yang variatif.  Langkah strategis perusahaan dalam mengelola lahan perkebunan haruslah berpegang teguh pada prinsip Good Agricultural Practices (GAP) dalam setiap aspek pelaksanaannya. 

"Agrinas Palma Nusantara harus hadir untuk melakukan perbaikan di berbagai sektor, terutama bidang perkebunan yang merupakan penugasan yang diembannya," ucap Anggia.

Dirut PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Jenderal TNI (Purn) Agus Sutomo mengatakan, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) terus berupaya memperkuat posisinya sebagai pengelola perkebunan profesional di Indonesia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah mendapatkan kewenangan atas pengelolaan lahan sawit dengan total lahan seluas 1,5 juta hektare hingga awal September lalu, BUMN yang bergerak di sektor perkebunan ini, kini menggenjot produktivitas. 

Antara lain melalui strategi penambahan karyawan kebun, normalisasi/rehabilitasi lahan, perbaikan sarana prasarana dan infrastruktur, serta  revitalisasi pabrik kelapa sawit (PKS) yang dikelola. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT