Sinta Nuriyah Wahid, Istri Gus Dur Siap Jadi Penjamin Tahanan Aktivis Delpedro dkk di Polda Metro
- Rika Pangesti/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid, menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi para aktivis dan mahasiswa termasuk Delpedro Marhaen yang ditahan di Polda Metro Jaya pascademonstrasi.
Pernyataan itu ia sampaikan usai menjenguk para tahanan bersama rombongan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) pada Selasa (23/9/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Sinta menegaskan bahwa pihaknya prihatin atas penahanan aktivis muda pascademonstrasi.
Ia menilai, para mahasiswa dan aktivis adalah anak bangsa yang memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat, bukan musuh negara.
“Mereka adalah anak-anak bangsa yang akan meneruskan perjuangan. Jangan sampai ada kesalahpahaman yang membuat mereka diperlakukan seperti kriminal,” kata Sinta usai pertemuan dengan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
Tak hanya menyampaikan keprihatinan, Sinta bersama tokoh GNB juga menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi enam tersangka yang dituduh melakukan penghasutan.
“Kami dari Gerakan Nurani Bangsa sepakat menjadi bagian dari upaya penangguhan itu. Kami siap menjadi penjamin,” tegas perwakilan GNB, Lukman Hakim.
Selain Sinta, hadir pula tokoh lain seperti Komaruddin Hidayat, Gomar Gultom, Karlina Supeli, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Inayah Wahid.
Mereka kompak meminta agar polisi menghormati hak asasi manusia para tahanan, serta mendorong agar penanganan kasus tidak mematikan idealisme generasi muda.
Diketahui, Polisi sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan dugaan penghasutan untuk melakukan aksi anarkis dalam unjuk rasa yang berlangsung akhir Agustus lalu.
Mereka adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP dan Figha Lesmana.
Kronologi Penangkapan Delpedro
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025.
Polisi menuding Delpedro menghasut dan mengajak sejumlah pelajar, termasuk anak di bawah 18 tahun, untuk melakukan aksi anarkis lewat media sosial.
Selain Delpedro, Polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah staf Lokataru, Muzaffar Salim; aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar; dan dua individu lainnya berinisial RAP dan FL.
Load more