Tragis, Perempuan di Jaksel Lahirkan Bayi Sendiri di Kamar Mandi Kos, Lalu Dibuang ke Got
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Warga Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di dalam selokan atau got samping rumah warga pada Senin (22/9/2025) pagi.
Tangisan lirih yang terdengar dari saluran air membuat warga curiga, hingga akhirnya menemukan bayi mungil masih berlumuran darah dengan ari-ari menempel.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam keadaan hidup di got Jalan Kirai, RT 010 RW 01, Cipete Utara,” kata Murodih, Selasa (23/9).
Lahir di Kamar Mandi Tanpa Bantuan
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Bayi itu ternyata dilahirkan oleh perempuan penghuni kos di kawasan tersebut berinisial TS (28).
Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel, AKP Citra Ayu, mengatakan sang ibu melahirkan sendirian tanpa bantuan medis di kamar mandi.
"Pagi itu dia bangun, mules, kemudian ke kamar mandi, keluar darah banyak, kemudian nggak lama keluarlah anaknya di toilet. Dia reflek lah, dia ambil kantong, kemudian dibuang," ungkap Citra Ayu.
"Setelah melahirkan, pelaku panik. Dalam kondisi bingung, dia lalu membawa bayinya dan membuang ke got,” sambungnya.
Polisi segera menyisir kamar kos tempat perempuan tersebut tinggal. Di kamar mandi, petugas menemukan bercak darah, celana, serta handuk yang diduga digunakan saat proses persalinan. Beberapa saksi dari penghuni kos juga sudah diperiksa.
Menurut keterangan tetangga kos, TS itu sebelumnya sempat terlihat lemas dan lebih banyak mengurung diri. Tidak ada yang menyangka bahwa ia sedang hamil.
Hingga kini, polisi belum menetapkan sang ibu sebagai tersangka. Saat ini, masih mengutamakan pemulihan dulu karena kondisi fisik dan mental ibunya belum stabil.
"Untuk motif sendiri nanti kami dalami lagi karena memang belum bisa kita tanya-tanya lebih lanjut. Jadi sedang kita lakukan upaya pemulihan terlebih dahulu terhadap ibunya atau pelaku, nanti kita akan dalami lebih lanjut," ucap dia.
Sementara itu, bayi perempuan mungil itu kini dirawat di RSUD Kebayoran Baru dalam pengawasan dokter.
Secara hukum, tindakan membuang bayi dapat dijerat Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penelantaran anak, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun enam bulan.
Load more