Segera Tukar Pecahan Uang Rupiah Lama, BI Ingatkan Batas Waktu Penukaran Sebelum Tak Bernilai!
- pixabay
Jika tidak segera ditukar, uang tersebut akan kehilangan nilainya setelah masa penukaran berakhir. Proses penukaran bisa dilakukan tanpa dipungut biaya di kantor bank umum atau langsung di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
“BI mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan pecahan Rupiah yang sudah ditarik agar tidak mengalami kerugian,” tambah Erwin.
Potensi Jadi Koleksi, Tapi Hanya Bernilai Jika Ditukar
Beberapa pecahan Rupiah lama memang masih diminati kolektor. Namun, nilainya tidak bisa dijadikan alat pembayaran sah di Indonesia. Jika ingin mendapatkan nilai nominal resmi, penukaran ke bank menjadi satu-satunya cara yang sah.
Dengan masih panjangnya waktu penukaran — antara 2028 hingga 2035 — masyarakat diharapkan lebih aktif mengecek simpanan mereka sejak sekarang. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena begitu masa penukaran habis, pecahan lama hanya akan jadi kertas atau logam biasa. (nsp)
Load more