News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Segera Tukar Pecahan Uang Rupiah Lama, BI Ingatkan Batas Waktu Penukaran Sebelum Tak Bernilai!

Bank Indonesia cabut sejumlah pecahan uang Rupiah lama. Segera tukar sebelum batas waktu berakhir agar tidak kehilangan nilai tukarnya.
Senin, 22 September 2025 - 08:23 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Sumber :
  • pixabay

Jakarta, tvOnenews.com – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan pecahan uang kertas maupun logam Rupiah lama yang sudah resmi ditarik dari peredaran. BI memberi kesempatan hingga 10 tahun untuk melakukan penukaran, setelah itu uang tersebut tidak lagi bernilai.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menegaskan bahwa proses penukaran bisa dilakukan di seluruh kantor bank umum maupun kantor perwakilan BI di seluruh wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis.

Ketentuan Penukaran Uang Rusak atau Lusuh

BI menjelaskan, penukaran uang lusuh, cacat, atau rusak tetap mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam, terdapat dua aturan utama:

  1. Jika fisik uang logam masih lebih besar dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya bisa dikenali, maka BI akan mengganti sesuai nominal.

  2. Jika fisik uang logam sama atau kurang dari setengah ukuran asli, maka tidak dapat diganti.

Aturan ini penting dipahami masyarakat agar tidak kehilangan nilai dari uang yang masih dimiliki.

Daftar Pecahan Rupiah yang Sudah Dicabut

BI mencatat, ada sejumlah uang kertas dan logam dari berbagai tahun emisi yang sudah resmi dicabut. Misalnya, uang kertas Rp100 tahun emisi 1984, Rp10.000 tahun emisi 1985, hingga Rp500 tahun emisi 1991 dan 1997. Semua pecahan tersebut telah ditarik pada 1995 hingga 2023, dengan batas waktu penukaran terakhir jatuh antara 2028 hingga 2033.

Tak hanya itu, ada juga Uang Rupiah Khusus (URK) seri peringatan kemerdekaan dan edisi khusus lainnya, seperti pecahan Rp10.000, Rp125.000, Rp200.000, hingga Rp750.000 yang ditarik pada 2021–2022. Masa penukaran untuk seri ini berlaku hingga 2031–2032.

Yang terbaru, pecahan Rp1.000 emisi 1993 serta Rp500 emisi 1991 dan 1997 resmi dicabut pada 1 Desember 2023. BI memberi waktu penukaran hingga 1 Desember 2033.

Selain itu, BI juga menetapkan batas penukaran hingga 31 Januari 2035 untuk pecahan dari URK Seri For The Children Of The World emisi 1999, baik Rp10.000 maupun Rp150.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jangan Tunggu Sampai Terlambat

BI menekankan pentingnya masyarakat segera memeriksa dompet, laci, maupun simpanan lama di rumah. Banyak orang masih menyimpan uang pecahan lama sebagai koleksi atau tidak sengaja terlupakan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT