Segera Tukar Pecahan Uang Rupiah Lama, BI Ingatkan Batas Waktu Penukaran Sebelum Tak Bernilai!
- pixabay
Jakarta, tvOnenews.com – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan pecahan uang kertas maupun logam Rupiah lama yang sudah resmi ditarik dari peredaran. BI memberi kesempatan hingga 10 tahun untuk melakukan penukaran, setelah itu uang tersebut tidak lagi bernilai.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menegaskan bahwa proses penukaran bisa dilakukan di seluruh kantor bank umum maupun kantor perwakilan BI di seluruh wilayah Indonesia.
“Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis.
Ketentuan Penukaran Uang Rusak atau Lusuh
BI menjelaskan, penukaran uang lusuh, cacat, atau rusak tetap mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam, terdapat dua aturan utama:
-
Jika fisik uang logam masih lebih besar dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya bisa dikenali, maka BI akan mengganti sesuai nominal.
-
Jika fisik uang logam sama atau kurang dari setengah ukuran asli, maka tidak dapat diganti.
Aturan ini penting dipahami masyarakat agar tidak kehilangan nilai dari uang yang masih dimiliki.
Daftar Pecahan Rupiah yang Sudah Dicabut
BI mencatat, ada sejumlah uang kertas dan logam dari berbagai tahun emisi yang sudah resmi dicabut. Misalnya, uang kertas Rp100 tahun emisi 1984, Rp10.000 tahun emisi 1985, hingga Rp500 tahun emisi 1991 dan 1997. Semua pecahan tersebut telah ditarik pada 1995 hingga 2023, dengan batas waktu penukaran terakhir jatuh antara 2028 hingga 2033.
Tak hanya itu, ada juga Uang Rupiah Khusus (URK) seri peringatan kemerdekaan dan edisi khusus lainnya, seperti pecahan Rp10.000, Rp125.000, Rp200.000, hingga Rp750.000 yang ditarik pada 2021–2022. Masa penukaran untuk seri ini berlaku hingga 2031–2032.
Yang terbaru, pecahan Rp1.000 emisi 1993 serta Rp500 emisi 1991 dan 1997 resmi dicabut pada 1 Desember 2023. BI memberi waktu penukaran hingga 1 Desember 2033.
Selain itu, BI juga menetapkan batas penukaran hingga 31 Januari 2035 untuk pecahan dari URK Seri For The Children Of The World emisi 1999, baik Rp10.000 maupun Rp150.000.
Jangan Tunggu Sampai Terlambat
BI menekankan pentingnya masyarakat segera memeriksa dompet, laci, maupun simpanan lama di rumah. Banyak orang masih menyimpan uang pecahan lama sebagai koleksi atau tidak sengaja terlupakan.
Load more