Viral Mau Rampok Uang Negara, Harta Kekayaan Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Ternyata Minus Rp 2 Juta, Kini Malah Dipecat
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang viral ingin merampok uang negara, ternyata memiliki harta kekayaan minus Rp2 juta.
Diketahui, Wahyudin Moridu belakangan menuai kecaman usai videonya yang mengucapkan ingin merampok uang negara dan membuat negara miskin, viral di media sosial.
Dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Wahyudin Moridu merupakan Sekretari Fraksi PDIP. Ia terakhir melaporkan kekayaannya pada 26 Maret 2025.
Wahyudin Moridu tercatat hanya memiliki satu aset yakni tanah dan bangunan seluas 2.00 m2/ 72 m2 di Kabupaten Boalemo yang berasal dari warisan senilaiRp 180.000.000.
Kemudian, ahyudin Moridu juga melaporkan memiliki kas sebesar Rp 18.000.000. Namun, utangnya tercatat mencapai Rp 200.000.000. Sehingga total harta kekayaan Wahyudin Moridu saat ini minus Rp 2.000.000.
Ingin Rampok Uang Negara
Dalam video beredar, Wahyudin Moridu mengatakan ingin merampok uang negara saat dirinya mengemudikan mobil menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang wanita tampak duduk di sampingnya.
"Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini. Kita habiskan aja biar negara ini semakin miskin," kata Wahyudin dalam video.
Keduanya pun tertawa dalam mobil. Dalam video itu, Wahyudin Moridu terdengar mengaku sedang bersama wanita berstatus hubungan gelap alias hugel.
"Membawa hugel (hubungan gelap) langsung ke Makassar menggunakan uang negara. Siapa ji Wahyudin Moridu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Nanti 2031 berhenti masih lama," tambahnya.
Dipecat
PDIP memecat anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang videonya viral karena perkataan “mau merampok dan menghabiskan uang negara agar negara semakin miskin”.
"Itu namanya Wahyudin Moridu anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Jadi memang yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi oleh DPRD Gorontalo dan DPD sudah menyampaikan laporan kepada DPP memohon untuk diambil tindakan organisasi atas perbuatannya," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun, Sabtu (20/9/2025).
Dia menyebut PDIP sudah mengeluarkan sanksi pemecatan terhadap Wahyudin Moridu dan akan segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.
"Komite etik dan disiplin telah merekomendasikan kepada DPP dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan. Dalam waktu dekat segera dilakukan PAW," katanya. (nba)
Load more