Kejagung Tak Tinggal Diam, Aset Bos Minyak Riza Chalid Terus Telusuri Hingga ke Luar Negeri
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam dalam tangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Subholding dan KKKS periode 2018-2023.
Maka dari itu, Kejagung terus menelusuri aset-aset milik raja minyak Mohammad Riza Chalid, yang merupakan tersangka kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penelusuran aset Riza Chalid itu juga dalam rangka memulihkan kerugian negara akibat perkara korupsi tersebut.
"Termasuk nanti perusahaan-perusahaan (di luar negeri) yang apabila itu ada terafiliasi (dengan Riza Chalid)," ucap Anang saat dikonfirmasi, Jum'at (19/9/2025).
Selain itu dia juga menegaskan, penelusuran aset tersebut juga paralel dengan proses pencarian Riza Chalid yang kini masih buron.
"Dan kami juga berharap di samping penyidik mencari, kalau memang masyarakat mendapatkan informasi bisa berkoneksi dengan penyidik di Gedung Bundar," bebernya.
Riza Chalid Jadi DPO
Kejaksaan Agung resmi memasukkan nama Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina persero, Subholding dan KKKS.
Usai diterbitkannya DPO ini, Riza Chalid pun kini resmi jadi salah satu buronan yang paling dicari oleh Korps Adhyaksa.
"Sudah. Terhadap MRC penyidik pada Gedung Bundar (sebutan Gedung Jampidsus Kejagung) telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025," beber Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).
Selain itu dimasukannya Riza Chalid ke dalam DPO ini karena yang bersangkutan kata Anang juga selalu mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Kejagung.
Tak hanya itu setelah adanya status DPO, Kejagung pun tengah mempersiapkan penerbitan Red notice untuk memburu ayah kandung dari tersangka M. Kerry Andrianto Riza tersebut.
"Terhadap yang bersangkutan dimana telah dipanggil sebanyak 3 kali dan saat ini sedang dalam pemprosesan Red notice," jelas Anang.
Terkait Riza Chalid ini sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka TPPU terhadap Riza ini sudah dilakukan penyidik Kejaksaan sejak 11 Juli 2025 lalu.
Adapun terkait keterlibatan Riza dalam perkara pencucian uang ini sejatinya sudah behembus ketika Kejagung menyita sejumlah mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Pada Kamis 14 Agustus 2025 lalu, Anang sempat menyatakan bahwa penyitaan sejumlah mobil itu dilakukan pihaknya untuk mengusut adanya dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan Riza Chalid dalam perkara tata kelola minyak mentah tersebut.
"Kita tidak hanya mengejar orangnya, tetapi kita juga mengejar beberapa aset lainnya," bebernya.
Kemudian Anang pun menegaskan, kedepan bukan tidak mungkin penyidik turut menjerat raja minyak itu dengan pasal pencucian uang sambil menelusuri aset yang dimililikinya tersebut.
Selain itu dia juga mengatakan, potensi penerapan pasal TPPU itu juga masih menunggu kajian yang dilakukan oleh tim penyidik dalam pengusutan kasus korupsi tersebut.
"Predikat awalnya kan korupsi, nanti dalam perkembanganya bisa berkembang. Bergantung nanti hasil kajian teman-teman penyidik. Ketika nanti ditemukan aset-aset yang ada di pihak-pihak lain," pungkasnya. (aag)
Load more