Kontroversi Wali Kota Prabumulih: Pecat Kepsek, Harta Rp17 Miliar Dicek KPK
- Instagram/@cak.arlan_official
KPK: Masyarakat Berhak Mengawasi
KPK menegaskan bahwa instrumen LHKPN bisa diakses secara terbuka oleh publik. Dengan begitu, masyarakat berhak ikut mengawasi kewajaran harta penyelenggara negara.
“Di situ peran masyarakat penting untuk ikut mengawasi kewajaran ataupun kebenaran aset yang dimiliki. Apakah sesuai dengan profil pejabat yang bersangkutan atau tidak,” jelas Budi.
KPK menekankan bahwa LHKPN bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan salah satu alat pencegahan korupsi yang efektif.
Netizen: Kasus Ini Harus Jadi Pelajaran
Ramainya kasus ini di media sosial tak hanya menyentuh soal kepsek dan anak wali kota, tapi juga menyeret isu integritas pejabat publik. Netizen ramai menuntut agar KPK benar-benar serius memeriksa harta kekayaan Arlan.
“Kalau memang bersih, harus dibuktikan. Kalau ada yang janggal, ya harus ditindak,” tulis salah satu akun yang viral di platform X.
Kasus ini pun menjadi perbincangan nasional, bukan hanya di Prabumulih. Publik menilai insiden sepele di sekolah bisa berubah menjadi isu serius karena menyangkut etika kepemimpinan dan keterbukaan pejabat dalam melaporkan harta kekayaan.
KPK Disorot
Kini, semua mata tertuju pada hasil pengecekan KPK terhadap kekayaan Rp17 miliar milik Wali Kota Prabumulih. Polemik pencopotan kepsek yang awalnya terlihat sederhana, justru berpotensi menyeret Arlan ke dalam sorotan hukum dan publik yang lebih besar.
Apakah klarifikasi Arlan mampu meredam badai kritik, atau justru membuka babak baru pemeriksaan integritasnya? Waktu dan KPK yang akan menjawab. (nsp)
Load more