Kontroversi Wali Kota Prabumulih: Pecat Kepsek, Harta Rp17 Miliar Dicek KPK
- Instagram/@cak.arlan_official
Jakarta, tvOnenews.com – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan kabar mengejutkan dari Wali Kota Prabumulih, Arlan. Ia menjadi sorotan publik usai mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, hanya karena menegur anaknya yang kedapatan membawa mobil ke sekolah.
Kasus ini langsung menuai gelombang kritik dari warganet. Bahkan, buntut dari viralnya peristiwa ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Arlan.
KPK Pastikan Akan Mengecek Kekayaan Arlan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya sudah menerima banyak masukan publik terkait sorotan terhadap kekayaan sang wali kota.
“Terkait informasi yang viral di media mengenai LHKPN Wali Kota Prabumulih, KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi pada masyarakat yang telah meramaikan informasi itu di media sosial,” ujar Budi, Rabu (17/9/2025).
Menurut Budi, pengecekan dilakukan bukan hanya untuk memastikan Arlan sudah patuh melaporkan tepat waktu, tapi juga untuk menguji kebenaran isi laporan.
“Apakah yang disampaikan sudah sesuai, benar, lengkap atau belum, itu yang akan dicek dari pelaporan LHKPN,” tambahnya.
LHKPN: Kekayaan Rp17 Miliar, 18 Aset Properti
Berdasarkan data LHKPN KPK, Arlan tercatat memiliki kekayaan fantastis senilai Rp17 miliar.
Rinciannya antara lain:
-
18 aset tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir senilai Rp5,87 miliar.
-
Alat transportasi berupa motor, truk, buldoser, hingga mobil dengan nilai Rp4,92 miliar.
-
Harta bergerak lain Rp202 juta.
-
Kas dan setara kas mencapai Rp8 miliar.
-
Utang berjalan senilai Rp2 miliar.
Jumlah kekayaan tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama setelah kasus pencopotan kepsek viral.
Klarifikasi Wali Kota: Belum Dimutasi, Hanya Teguran
Meski publik ramai mengecam, Arlan sempat memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, belum dimutasi secara resmi.
Menurutnya, keputusan yang diambil baru sebatas teguran, bukan pencopotan jabatan permanen.
Namun, klarifikasi ini tak serta-merta meredam amarah masyarakat. Banyak pihak menilai langkah Arlan tetap menunjukkan sikap tidak bijak, terlebih ketika menyangkut posisi seorang pendidik yang hanya menjalankan aturan sekolah.
KPK: Masyarakat Berhak Mengawasi
KPK menegaskan bahwa instrumen LHKPN bisa diakses secara terbuka oleh publik. Dengan begitu, masyarakat berhak ikut mengawasi kewajaran harta penyelenggara negara.
“Di situ peran masyarakat penting untuk ikut mengawasi kewajaran ataupun kebenaran aset yang dimiliki. Apakah sesuai dengan profil pejabat yang bersangkutan atau tidak,” jelas Budi.
KPK menekankan bahwa LHKPN bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan salah satu alat pencegahan korupsi yang efektif.
Netizen: Kasus Ini Harus Jadi Pelajaran
Ramainya kasus ini di media sosial tak hanya menyentuh soal kepsek dan anak wali kota, tapi juga menyeret isu integritas pejabat publik. Netizen ramai menuntut agar KPK benar-benar serius memeriksa harta kekayaan Arlan.
“Kalau memang bersih, harus dibuktikan. Kalau ada yang janggal, ya harus ditindak,” tulis salah satu akun yang viral di platform X.
Kasus ini pun menjadi perbincangan nasional, bukan hanya di Prabumulih. Publik menilai insiden sepele di sekolah bisa berubah menjadi isu serius karena menyangkut etika kepemimpinan dan keterbukaan pejabat dalam melaporkan harta kekayaan.
KPK Disorot
Kini, semua mata tertuju pada hasil pengecekan KPK terhadap kekayaan Rp17 miliar milik Wali Kota Prabumulih. Polemik pencopotan kepsek yang awalnya terlihat sederhana, justru berpotensi menyeret Arlan ke dalam sorotan hukum dan publik yang lebih besar.
Apakah klarifikasi Arlan mampu meredam badai kritik, atau justru membuka babak baru pemeriksaan integritasnya? Waktu dan KPK yang akan menjawab. (nsp)
Load more