Dugaan Pungli Jaga Desa, Ketua Komisi III DPR Ingatkan Kejari Samosir Tak Memaksakan Diri
- Tangkapan Layar
Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan launching Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sampai ke DPR RI.
Hari ini, Rabu (17/9/2025), aduan masyarakat mengenai dugaan pungli tersebut dibahas di Komisi III DPR RI.
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI, Rabu (17/9/2025), menghadirkan langsung Kepala Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol. Rapat juga dikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Harli Siregar.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tersebut, disepakati bersama jika permasalahan tersebut akan diteruskan atau ditindaklanjuti Komisi III ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
"Komisi III DPR RI akan meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengaweasan untuk menerima dan memproses segala bentuk laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan atau tindak pidana yang dilakukan oleh oknum korps Adhyaksa," kata Habiburokhman.
Dalam aduannya, Edward P Limbong mengungkapkan dugaan adanya pungli oleh oknum Kejari Samosir dalam kegiatan launching Program Jaga Desa. Dugaan pungli dilakukan terhadap 128 kepala desa se- Kabupaten Samosir kegiatan dimaksud pada 24 Maret 2025 di Desa Lumbun Suhisuhi Toruan.
"Kejaksaan (menyampaikan) tidak punya anggaran untuk melaksanakan kegiatan ini, sehingga pihak kejaksaan meminta seluruh kepala desa itu mengumpulkan uang untuk memfasilitasi agar berjalan kegiatan ini," terang Edward.
Ia lantas menampilkan cuplikan video saat salah satu kepala desa dipanggil Kejari Samosir. Salah satunya adalah Victor Sinaga yang juga Ketua APDESI dari Kecamatan Harian.
Bukan hanya sekali, pertemuan perwakilan kades disampaikan berlangsung setidaknya sampai empat kali dengan Kejari Samosir.
Pada pertemuan itu pula, kata Edward, Victor Sinaga menyampaikan bahwa banyak kepala desa yang tidak mempunyai anggaran karena adanya efisiensi.
Bahkan, banyak yang belum mendapatkan gajian sehingga meminta Kejari Samosir untuk menunda kegiatan sosialisasi dan launching Program Jaga Desa.
Ia juga menampilkan bukti chat salah satu staf di Kejari Samosir yang intinya meminta kepala desa untuk mempersiapkan segala kebutuhan acara sesuai dengan daftar yang diberikan oleh staf Kejari Samosir dimaksud.
Atas aduan itu, Kepala Kejati Sumatera Utara Harli Siregar saat diberikan kesempatan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, dasar hukum kegiatan sosialisasi dan launching Program Jaga Desa adalah Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
Instruksi dimaksud mengenai optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kajatisu juga mengakui jika Kejari Samosir melalui Kasi Intelijen beberapa kali berkoordinasi dengan Ketua APDESI Kecamatan Harian Victor Sinaga. Koordinasi terkait kesiapan acara sosialisasi dan launching Program Jaga Desa.
Namun demikian, Harli menepis dugaan adanya pungli oleh oknum Kejari Samosir demi suksesnya kegiatan Program Jaga Desa. Justru pihak Kejari Samosir yang menekankan agar kegiatan dilaksanakan secara sederhana.
"Pesan Kajari Samosir agar acara dilakukan secara sederhana dengan menggunakan tenda, tidak ada makan siang dan hanya disediakan snack serta tidak mengundang Forkopimda," jelas Harli.
Habibirokhman Ingatkan Kejari Samosir
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bisa memahami kesulitan yang dihadapi kejaksaan dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan.
Namun demikian ia mengingatkan Kajati Sumut Harli Siregar agar ke depan menghindari kegiatan yang menimbulkan resistensi di masyarakat.
"Kalau memang tidak ada dananya mau gimana, pakai seadanya saja. Pakai handphone, pakai WA blasting saja. Jangan memaksakan diri pak. Jangan memaksakan diri," pesan Habiburokhman.
Sebagai pejabat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Pusat dan Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dikatakan Habiburokhman mengetahui persis bagaimana dampak sosial yang ditimbulkan akibat mencuatnya dugaan pungli di Kejari Samosir.
"Ini bukan permasalahan salah siapa, tapi bagaimana evaluasi berikutnya seperti apa. Nanti kita serahkan ke internal kejaksaan yang paham. Di rapat berikutnya kita tanya penanganan masalah ini seperti apa, rapat dengan Pak JA (Jaksa Agung ST Burhanuddin) kita tanya," demikian Habiburokhman. (muu)
Load more