Erick Thohir Diisukan Bakal Dilantik Jadi Menpora, Rangkap Jabatan dengan Menteri BUMN?
- PSSI
Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto diisukan bakal melantik Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam pelantikan yang digelar di Istana Negara pada Rabu (17/9/2025). Posisi Menpora sempat kosong selama sepekan setelah Presiden mencopot Dito Ariotedjo.
Menariknya, Erick saat ini juga masih menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Ketua Umum PSSI. Dengan demikian, Erick kini mengemban peran penting di tiga bidang sekaligus: pengelolaan BUMN, olahraga nasional, serta sepak bola Indonesia.
Perjalanan Karier Erick Thohir
Erick Thohir memiliki rekam jejak panjang yang menghubungkan dunia bisnis, olahraga, hingga pemerintahan:
-
Dunia Bisnis & Media
Erick dikenal sebagai pengusaha sukses lewat Mahaka Group yang membawahi media seperti Republika, JakTV, dan GenFM. Ia juga pernah menjadi pemilik saham klub olahraga internasional, termasuk Inter Milan dan DC United. -
Olahraga
Di bidang olahraga, Erick dipercaya memimpin Asian Games 2018 sebagai Ketua INASGOC yang sukses besar. Ia juga menjabat Ketua Komite Olimpiade Indonesia (2015–2019), hingga akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum PSSI sejak 2023. -
Pemerintahan
Erick pertama kali masuk kabinet pada 2019 sebagai Menteri BUMN di era Presiden Joko Widodo. Pada 2024, ia kembali dipercaya oleh Presiden Prabowo untuk posisi yang sama. Kini, ia juga dilantik sebagai Menpora, menjadikannya salah satu figur penting di pemerintahan dan olahraga Indonesia.
Latar Belakang Pendidikan
Erick Thohir menempuh pendidikan tinggi di Amerika Serikat. Ia memperoleh gelar Associate of Arts bidang Komunikasi dari Glendale College, Bachelor of Arts bidang Periklanan dari American College, dan MBA bidang Periklanan dari National University. Pada 2023, ia juga menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Brawijaya atas kontribusinya dalam transformasi BUMN dan perekonomian Indonesia.
Aturan tentang Rangkap Jabatan
Di tengah perhatian publik, muncul pertanyaan mengenai aturan rangkap jabatan di pemerintahan. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa seorang menteri maupun wakil menteri pada dasarnya dilarang merangkap jabatan sebagai:
-
Pejabat negara lainnya;
-
Komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta;
-
Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Load more